otoritas Bebaskan Bea Masuk kemudian Cukai Impor Barang Penelitian dan juga Penguraian

JAKARTA – Salah satu pilar utama di meningkatkan daya saing nasional adalah mengembangkan ilmu pengetahuan serta teknologi. Untuk menyokong hal tersebut, pemerintah sebagai fasilitator kemudian regulator, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk lalu Cukai berhadapan dengan Impor Barang untuk Keperluan Penelitian kemudian Pengembangunan Keilmuan Pengetahuan.
Kepala Subdirektorat Humas dan juga Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa peraturan yang dimaksud bertujuan untuk mengupayakan kemajuan ilmu pengetahuan juga mempermudah akses barang bagi perguruan tinggi, kementerian/lembaga, serta badan usaha yang tersebut bergerak di riset.
Pembebasan bea masuk juga cukai yang dimaksud meliputi berbagai barang, termasuk alat laboratorium, unsur kimia, peralatan teknologi, juga komponen lain yang mana dianggap penting pada kegiatan riset serta pengembangan. Selain itu, aturan ini juga memberikan sarana bebas pajak termasuk Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) kemudian Pajak Penghasilan Pasal 22 pada barang yang diimpor, sepanjang barang yang dimaksud digunakan sesuai peruntukannya.
“Namun, perlu diketahui bahwa pembebasan ini tidak ada berlaku untuk barang yang dimaksud digunakan pada proses produksi oleh badan usaha. Pemberian prasarana fiskal ini dilaksanakan dengan pertimbangan lalu cuma dapat diadakan oleh perguruan tinggi, kementerian/lembaga, lalu badan perniagaan yang tersebut memenuhi syarat,” ujar Budi di siaran pers, Rabu (8/1/2025).
Budi menyebutkan salah satu perguruan tinggi yang telah dilakukan memanfaatkan infrastruktur ini adalah sivitas akademika Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Udayana yang digunakan menerima hibah alat laboratorium dari University of Natural Resources and Life Sciences, Vienna (BOKU), Austria, pada tanggal 24 Juli 2024. Barang hibah yang tersebut diterima merupakan spectrometer, yaitu alat yang digunakan untuk menganalisis kualitas tanah, khususnya pada mengidentifikasi komposisi unsur hara dan juga menganalisis zat gizi di hasil pangan.
“Kelancaran importasi barang hibah ini tak terlepas dari asistensi dan juga pelayanan impor yang digunakan diberikan oleh Bea Cukai Ngurah Rai. Diharapkan sarana ini dapat mengakibatkan kegunaan bagi Universitas Udayana kemudian dapat meningkatkan kualitas institusi belajar dan juga penelitian di tempat bidang pertanian,” imbuh Budi.
Untuk mendapatkan infrastruktur fiskal tersebut, perguruan tinggi harus mengajukan permohonan terhadap Menteri Keuangan melalui kepala Kantor Pelayanan Utama Bea serta Cukai (KPU BC) atau kepala Kantor Pengawasan juga Pelayanan Bea serta Cukai (KPPBC) tempat pemasukkan barang, yang dimaksud ditandangani oleh pejabat paling rendah setingkat dekan.
Permohonan paling sedikit dilampiri dengan surat rekomendasi juga dokumen perolehan barang. Surat rekomendasi pemberian sarana berasal dari pimpinan perguruan tinggi atau pejabat eselon II yang dimaksud ditunjuk oleh pimpinan perguran tinggi.
Apabila barang hasil dari pembelian melampirkan dokumen perolehan barang merupakan foto kopi dokumen pembelian; foto kopi DIPA apabila belanja menggunakan APBN atau APBD (khusus PT Negeri atau K/L); serta perjanjian atau kontrak yang dimaksud menyebutkan bahwa tarif barang tak meliputi pembayaran bea masuk dan juga pajak di rangka impor (PDRI), apabila pengadaan barang menggunakan pihak ketiga.






