Impor Bibit lalu Benih untuk Industri Pertanian, Peternakan, juga Perikanan Bebas Bea Masuk

JAKARTA – Pemanfaatan infrastruktur pembebasan bea masuk melawan impor bibit lalu benih di beberapa tahun terakhir dinilai sangat minim. Bahkan tercatat nilai devisa impor menghadapi importasi bibit serta benih sepanjang tahun 2020-2022 hanya saja sekitar Rp270 miliar serta bea masuk kurang lebih tinggi sebesar Rp13 miliar.
Hal yang disebutkan mendasari pemerintah untuk mengupayakan pengembangan sektor pertanian , perikanan, lalu peternakan dalam Indonesia melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bibit dan juga Benih untuk Pembangunan dan juga Penguraian Industri Pertanian, Peternakan atau Perikanan, yang mana telah terjadi berlaku sejak 3 Agustus 2024.
Kepala Subdirektorat Humas serta Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengungkapkan, bahwa prasarana pembebasan bea masuk yang dimaksud telah terjadi diatur pada PMK Nomor 105/PMK.04/2007. Namun, prasarana yang dimaksud belum dimanfaatkan secara optimal oleh perusahaan yang dimaksud melakukan importasi komoditas bibit juga benih.
“Pokok pengaturan di PMK terbaru ini, antara lain subjek penerima, penyederhanaan prosedur permohonan lalu kantor pemohonnya, juga efisiensi prosedur melalui otomasi permohonan lalu janji layanan,” ujar Budi.
Terkait subjek penerima, pembebasan ini dapat diberikan terhadap impor oleh pelaku usaha untuk sektor pertanian, peternakan, atau perikanan termasuk di tempat bidang perkebunan serta kehutanan. Permohonannya dapat diajukan untuk Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai setempat dengan memaksimalkan Portal Direktorat Jenderal Bea kemudian Cukai melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Permohonan minimal memuat informasi mengenai nama lalu alamat pelaku usaha; nomor pokok wajib pajak (NPWP); rincian jumlah, jenis, kemudian perkiraan harga; pelabuhan pemasukan bibit lalu benih; dan juga nomor juga tanggal invoice atau dokumen yang digunakan dipersamakan.
“Kemudian apabila penelitian terhadap permohonan dinyatakan lengkap, maka tindakan pembebasan bea masuk akan diterbitkan paling lama 5 jam kerja di hal permohonan diajukan secara elektronik atau 1 hari kerja apabila permohonan diajukan secara manual,” ujar Budi.
Lebih lanjut Budi mengatakan, bahwa kebijakan yang dimaksud belaka dapat digunakan untuk satu kali proses impor dengan jangka waktu impor atau pengeluaran bibit dan juga benih paling lama satu tahun sejak tanggal keputusan.
Ia juga meminta para pelaku usaha untuk meningkatkan pemanfaatan infrastruktur pembebasan bea masuk melawan impor bibit kemudian benih, sehingga dapat memacu penyelenggaraan kemudian pengembangan sektor pertanian, peternakan, atau perikanan dalam Indonesia.
“Penerapan aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menyokong pengembangan sektor pertanian, peternakan, juga perikanan, sekaligus meningkatkan pengawasan juga pelayanan pemberian pembebasan bea masuk yang digunakan mengedepankan penyederhanaan juga efisiensi prosedur,” pungkas Budi.






