Pangeran George Akan Mewarisi Real Estate Senilai Rp21 Billion ketika William Naik Takhta

INGGRIS – Pangeran George, putra sulung Pangeran William dan juga Kate Middleton, akan mewarisi kekayaan besar pada bentuk real estate senilai USD1,3 miliar atau Rp21 triliun pada waktu ayahnya menjadi Raja Inggris.
Dilansir dari Marca, Hari Senin (20/1/2025), kekayaan ini akan menjadikan Pangeran George yang mana pada waktu ini berusia 11 tahun menjadi salah satu pemilik tanah terbesar pada Inggris.
Ketika Pangeran William naik takhta menggantikan Raja Charles III, George diperkirakan akan menyandang peringkat Prince of Wales lalu Duke of Cornwall. Gelar Duke of Cornwall memberikan kendali melawan real estate yang dimaksud sangat besar.
Termasuk properti kemudian lahan yang tersebut tersebar di dalam 23 wilayah di dalam Inggris dan juga Wales, dengan total nilai mencapai USD1,3 miliar menurut Forbes.

Foto/Getty Images
Portofolio ini meliputi Lapangan Kriket Oval yang dimaksud bersejarah, lebih lanjut dari 67 ribu hektare taman nasional Dartmoor, rumah pribadi dalam London juga Kepulauan Scilly, Highgrove House, rumah masa kecil ayahnya yang digunakan mencakup lahan perkebunan luas, serta tempat pembibitan, hutan, perairan, hingga pantai di dalam Cornwall.
Selain itu, properti yang mana diwariskan mencakup 270 monumen kuno serta banyak tanah yang berasal dari abad ke-11 kemudian ke-12.
Dari seluruh kepemilikan tersebut, George diperkirakan akan menciptakan pendapatan sekitar USD22,6 jt atau sekitar Rp350 miliar per tahun. Menariknya, penghasilan ini bebas pajak berkat aturan sistem perpajakan khusus Inggris Raya terkait aset-aset kerajaan.
Sebagai pewaris takhta ketiga setelahnya ayah kemudian kakeknya, George masih miliki jalan panjang menuju tempat Raja Inggris. Dengan usia Charles pada waktu ini yang mencapai 75 tahun, George kemungkinan akan menyandang penghargaan Prince of Wales lalu Duke of Cornwall pada 20 tahun ke depan, jikalau Charles hidup hingga usia 95 tahun.






