Insentif Kendaraan Hybrid Resmi Berlaku Tahun 2025: Ini adalah Ketentuannya!

JAKARTA – Kabar gembira bagi para pecinta kendaraan ramah lingkungan! Kementerian Keuangan sudah pernah meresmikan aturan terkait insentif untuk mobil hybrid. Aturan ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Angka (PPN) kemudian Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah (PPnBM) untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai serta Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah.
Jenis Kendaraan yang digunakan Mendapat Insentif
Dalam PMK tersebut, dijelaskan bahwa ada tiga jenis mobil hybrid yang digunakan berhak mendapatkan insentif dari pemerintah. Insentif ini terdiri dari diskon PPnBM DTP (Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah) yang tersebut akan berlaku pada tahun anggaran 2025.
Besaran Insentif
Untuk kendaraan hybrid, besaran insentif PPnBM DTP yang tersebut diberikan adalah 3% dari biaya jual kendaraan. Insentif ini diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025.
Syarat kemudian Ketentuan
Salah satu aturan utama agar kendaraan listrik, termasuk hybrid, mendapatkan insentif adalah Level Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%. Namun, untuk bus listrik, terdapat ketentuan berbeda, yaitu insentif 5% diberikan bagi bus dengan TKDN minimal 20% hingga kurang dari 40%.
Rincian Insentif Kendaraan Listrik Tahun 2025
Berikut adalah rincian insentif untuk kendaraan listrik pada tahun 2025:
Insentif PPN DTP:
10% untuk kendaraan listrik roda empat serta bus tertentu dengan TKDN minimal 40%.
5% untuk bus listrik tertentu dengan TKDN minimal 20% hingga kurang dari 40%.
Insentif PPnBM DTP:
3% untuk kendaraan bermotor bermesin hibrida.
Masa Berlaku Insentif
Insentif PPN dan juga PPnBM DTP ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025. Ketentuan ini tertuang pada Pasal 16 Ayat 1 PMK Nomor 12 Tahun 2025:
“Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah yang tersebut ditanggung otoritas sebagaimana dimaksud di Pasal 15 Ayat 2 diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa PajakDesember2025.”






