Pagar Laut pada Bekasi Juga Kantongi HGB, Nusron: Ada Manipulasi Informasi Tanah 581 Hektare

JAKARTA – Menteri Agraria dan juga Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menjelaskan, ada indikasi manipulasi data terkait bidang tanah yang tersebut tercatat pada wilayahterbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan ( HGB ) di area menghadapi laut yang tersebut berada di area Daerah Bekasi.Berdasarkan pengamatan langsung, ditemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang tersebut tercatat dengan kondisi sebenarnya.
“Untuk tanah yang terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertipikat yang tersebut diterbitkan secara bukan sah. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan juga Perikanan (KKP) terkait pengaktifan pagar laut yang digunakan memisahkan tanah yang disebutkan dengan laut,” ujar Menteri Nusron di keterangan resmi.
Di Desa Segara Jaya, Wilayah Bekasi terdapat 89 peta bidang tanah yang digunakan dimiliki oleh 67 pemilik lalu sudah masuk pada kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan, data peta tanah yang disebutkan telah terjadi dimanipulasi dengan pemindahan peta lalu Nomor Identifikasi Area Tanah (NIB) yang dimaksud seharusnya tiada sesuai dengan lokasi.
“Yang awalnya di dalam darat, jumlahnya ini 72 hektare. Padahal menurut NIB-nya yang di dalam darat tadi kita tinjau hanya saja 11 hektare,” ujarnya.
Menurutnya, total luas lahan yang dimaksud dimanipulasi datanya mencapai 581 hektare. Di antaranya, 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), lalu 72 hektare bidang tanah PTSL yang tersebut terbit pada tahun 2021, namun dipindahkan pada tahun 2022 ke area laut. Dengan adanya temuan ini, pihak BPN akan segera melakukan langkah tegas.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan, bahwa pihak yang terlibat di proses manipulasi data, termasuk oknum di tempat Kementerian ATR/BPN akan diproses secara hukum. “Kami sedang menyelidiki oknum-oknum BPN yang digunakan terlibat di pemindahan peta ini. Jika terbukti ada indikasi pidana, kami akan menyerahkan persoalan hukum ini terhadap aparat penegak hukum,” tegasnya.
Terkait dengan tanah yang digunakan sudah ada terbit Sertipikat HGB pada tahun 2013, Menteri Nusron akan memohonkan pihak terkait untuk membatalkan sertipikat tersebut.
“Karena usia Sertipikat HGB telah tambahan dari lima tahun, kami tiada bisa saja membatalkan secara otomatis. Namun, kami akan memohon dia untuk mengajukan permohonan pembatalan. Jika merekan keberatan, kami akan menyebabkan tindakan hukum ini ke pengadilan untuk mendapatkan tindakan pembatalan,” pungkas Nusron.






