P Diddy pada Penjara, King Combs Malah Berpesta Bersama sang Pacar

JAKARTA – Saat ini P Diddy dalam penjara terkait perkara pemerasan, perdagangan seks, penipuan kemudian prostitusi. Namun, anaknya, Christian “King” Combs, nampaknya cuek dengan permasalahan yang mana menimpa ayahnya itu.
Baru-baru ini, diambil hotnewhiphop, King Combs terlihat dengan sang pacar, Raven Tracy. Ia datang untuk mengupayakan Tracy di tempat sebuah acara untuk merek yang dimaksud dibuatnya, Body by Raven Tracy. Keduanya tampak bersemangat, di tempat mana Tracy menuliskan instruksi yang mana menyentuh hati tentang pasangannya dalam Instagram Story.
“Kalian tahu aku mencintai kekasihku, aku mencintai kekasihku, aku mencintai kekasihku,” tulisnya. “Jangan main-main denganku,” tulis ia lagi.
Tracy juga membagikan berbagai foto mereka itu berdua bersama, dengan King tampak relatif tak terpengaruh. Foto-foto itu muncul tepat setelahnya humas King, Linda Luna mendapati dirinya mendapat berbagai reaksi keras menghadapi tanggapannya terhadap penangkapan Diddy.
“Kontroversi Diddy ini sungguh sangat disayangkan,” demikian pernyataan yang dibagikannya di area Facebook.
“Saya bekerja dengan putranya, Christian, sebagai humasnya di tempat bidang musik lalu saya juga pernah bekerja dengan Justin. Saya sudah ada banyak dengan Diddy. Saya pernah datang ke pesta juga pesta setelahnya dan juga saya tiada pernah mengawasi apa yang tersebut dia klaim. Namun, saya merasa mungkin saja beliau mencoba untuk berubah selama setahun terakhir, tetapi kelihatannya sudah ada terlambat dan juga pelanggaran masa lalunya sudah pernah terungkap lalu sekarang ia harus menghadapi konsekuensinya,” tutur dia.
Diketahui, P Diddy sedang mengalami berbagai permasalahan ketika ini. Pendiri Bad Boy Records itu ditangkap pada New York City pasca berbulan-bulan tuduhan juga tuntutan hukum yang tersebut mengejutkan.
Menurut TMZ, P Diddy didakwa dengan “konspirasi pemerasan, perdagangan seks dengan paksa, penggelapan atau paksaan, serta transportasi untuk terlibat di prostitusi.” Jika terbukti bersalah, ia dapat menghadapi hukuman minimal 15 tahun atau maksimal seumur hidup di dalam penjara.






