One on One Bersama Kepala BPJPH Haikal Hassan: Silakan Jual Layanan Nonhalal asalkan Kasih Tanda

JAKARTA – Haikal Hassan yang digunakan dilantik menjadi Kepala Badan Penyelenggara Pemastian Layanan Halal (BPJPH) pada 22 Oktober 2024 secara langsung menyita perhatian publik. Pernyataannya memicu kontroversi akibat menurutnya seluruh barang diperjualbelikan pada Indonesia wajib ber sertifikat halal sebagaimana diatur Undang-Undang (UU).
Sejak 18 Oktober 2024 seluruh pelaku bidang usaha dalam Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi konsumen kemudian juga memperluas pasar. Namun hal ini juga mengakibatkan perdebatan dalam berada dalam para pelaku usaha sebab dianggap membebani. Hal inilah yang tersebut kemudian menyebabkan kontroversi antara mematuhi Syariah atau menggelar keberlanjutan ekonomi.
Untuk mengetahui lebih banyak di tentang apa juga bagaimana implementasi kebijakan sertifikasi halal dalam Indonesia, berikut ini wawancara dengan Kepala BPJPH Haikal Hassan pada Proyek One on One Sindonews TV yang dimaksud dipandu Galuh Pandu Larasati.
Halo Assalamu’alaikum
Wa’alaikumsalam warahmatullah, apa kabar?
Baik alhamdulillah, Babe gimana?
Kabar baik sekali. Terima kasih telah datang
Terima kasih sudah ada bersedia meluangkan waktunya
Tapi pagi amat sih, silakan, silakan
Lagi ada kesibukan apa nih Bapak, ini sudah ada berapa belas hari menjabat sebagai Kepala Badan?






