Syarat juga Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Jakarta – Pengendara yang digunakan melanggar peraturan terkait kemudian lintas kemudian tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) harus membayar denda. Sanksi dalam bentuk pembayaran denda yang dimaksud diwujudkan berhadapan dengan dasar surat tilang elektronik atau e-tilang yang dikirimkan ke alamat pemilik nomor pelat kendaraan atau nomor polisi (nopol).
Setelah mendapatkan surat e-tilang, pelanggar akan diminta melakukan konfirmasi hingga batas waktu tertentu. Lantas, bagaimana cara membayar denda tilang elektronik ?
Syarat Bayar Denda Tilang Elektronik
Melansir laman tilang.kejaksaan.go.id, pelanggar perlu meninjau putusan denda lalu biaya perkara tilang dengan masukkan nomor register tilang sesuai dengan berkas putusan sidang.
Lalu, periksa kembali data putusan, apakah nomor register kemudian nama pelanggar sudah ada sesuai atau tidak.
Kemudian, pilih cara pengambilan barang bukti dengan data secara langsung atau menggunakan layanan pengantaran serta ketuk Bayar. Pelanggar selanjutnya akan mendapatkan kode pembayaran ke kas negara melalui modul penerimaan negara (MPN) dengan format seperti 82024-xxxxx-xxxxx.
Gunakan kode pembayaran yang dimaksud untuk membayar denda ke kanal-kanal yang dimaksud tersedia. Berikutnya, pelanggar dapat mengambil barang bukti ke Kejaksaan atau menggunakan jasa pengantaran PT Pos Indonesia (Persero).
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
Melansir laman etilang.info, berikut tata cara pembayaran denda e-tilang melalui berubah-ubah kanal PT Bank Rakyat Indonesi (Persero) Tbk (BRI ) dan juga bank lain:
1. Teller BRI
– Ambil nomor antrian kegiatan ke teller dan isi slip setoran.
– Isikan 15 nomor pembayaran tilang pada bagian kolom tabungan juga nominal dendanya.
– Serahkan slip setoran kemudian uang denda ke teller BRI.
– Teller BRI akan melakukan validasi data.
– Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran.
– Serahkan slip setoran ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang dimaksud disita.
2. Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI
– Masukkan kartu debit BRI ke mesin ATM.
– Isikan 6 digit PIN.
– Pilih opsi Transaksi Lain, sesudah itu pilih Pembayaran.
– Tekan tombol Lainnya, berikutnya klik BRIVA.
– Pastikan data isian sudah ada benar, mencakup nomor BRIVA, nama pelanggar, kemudian jumlah total denda.
– Ikuti instruksi untuk menuntaskan transaksi.
– Simpan struk sebagai bukti pembayaran yang digunakan sah.
– Serahkan struk ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang dimaksud disita.
3. BRImo
– Masuk akun (login) perangkat lunak BRImo.
– Pilih menu Mobile Banking BRI.
– Tekan opsi Pembayaran, tak lama kemudian pilih Lainnya.
– Tekan tombol BRIVA, berikutnya masukkan 15 nomor pembayaran tilang elektronik.
– Isi nominal denda.
– Masukkan 6 digit PIN BRImo.
– Simpan notifikasi SMS pembayaran sebagai bukti yang dimaksud sah.
– Tunjukkan notifikasi pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita Kejaksaan.
4. Mesin Electronic Angka Capture (EDC) BRI
– Pilih menu Mini ATM pada mesin EDC BRI.
– Tekan tombol Pembayaran, berikutnya BRIVA.
– Gesek kartu debit BRI.
– Masukkan 15 bilangan nomor pembayaran e-tilang.
– Masukkan 6 digit PIN kartu debit BRI.
– Pastikan data nomor BRIVA, nama pelanggar, lalu jumlah agregat denda sudah ada benar.
– Simpan struk proses sebagai bukti pembayaran yang tersebut sah.
– Tunjukkan struk untuk ditukarkan dengan barang bukti yang digunakan disita Kejaksaan.
5. Bank Lain
– Gunakan bervariasi kanal pembayaran bank.
– Pilih opsi Transfer, setelah itu tekan tombol Ke Rekening Bank Lain.
– Isi kode Bank BRI 002 disertai dengan 15 nomor pembayaran denda tilang elektronik.
– Masukkan nominal pembayaran denda yang harus ditunaikan.
– Simpan struk juga tunjukkan ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang digunakan disita.
Artikel ini disadur dari Syarat dan Cara Bayar Denda Tilang Elektronik






