OJK Sebut LPS Bukan Penjamin Bank Emas, Lantas Siapa?

JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ), Mahendra Siregar mengatakan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tak memberikan jaminan terhadap simpanan pengguna dalam bank emas atau bullion bank.
Saat dijumpai pada acara Financial Lecture Kadin Indonesia yang tersebut dijalankan pada Menara Kadin, DKI Jakarta pada hari terakhir pekan (28/2/2025), Mahendra mengungkap, yang tersebut menjadi penjamin simpanan emas pengguna adalah pihak penyelenggara.
“Tidak (LPS), ini dari pihak pengurus usahanya. (Jadi Pegadaian?), iya,” tegasnya.
Mahendra menjelaskan hal ini sudah ada diatur pada peraturan OJK, dalam mana terkait dengan simpanan, deposito maupun juga pembiayaan harus dilengkapi oleh satu penjaminan maupun dukungan dari infrastruktur yang digunakan telah dipenuhi oleh pihak yang digunakan memperoleh izin.
“Jadi ini adalah satu standar yang tersebut memang sebenarnya biasa diterapkan di tempat seluruh pelaku usaha bullion dimanapun dalam dunia. Jadi bukan ada yang dimaksud baru di hal itu, ini yang setelahnya dipenuhi baru kemudian dapat diberikan izin sehingga pada pelaksanaannya nanti hal-hal berkaitan dengan kepastian itu menjadi tanggung jawab dari pihak penyelenggara,” terangnya.
Untuk diketahui, sehari setelahnya diresmikan Presiden RI Prabowo Subianto, animo penduduk terhadap layanan Bank Emas Pegadaian semakin meningkat, khususnya untuk layanan Deposito Emas. Tidak tanggung-tanggung, tersisa Deposito Emas Pegadaian melonjak naik hingga tembus tambahan dari 400 Kg dibandingkan hari sebelumnya sebesar 300 kg.






