Bisnis

OJK Minta Sektor Keuangan Segera Implementasikan Hapus Utang Macet UMKM

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) memohon agar Bank Himbara segera mengimplementasikan Peraturan eksekutif (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet untuk Usaha Mikro, Kecil, lalu Menengah (UMKM). Sehingga bank pelat merah segera mempunyai payung hukum untuk memutihkan kredit macet yang dimaksud masuk di kriteria aturan yang disebutkan kemudian menghapus catatan merah pada Sistem Layanan Berita Keuangan (SLIK).

“Tentu kami akan melakukan pemantauan. Kemudian kami berharap hal itu bisa saja dilakukan, ketika ini juga segera, sehingga proses untuk penyelesaian penghapusan tadi itu, baik di area pustani-nya, maupun nanti dilaporkan juga bahwa dengan begitu sudah ada terjadi pengawasan, sehingga kami juga sanggup melakukan penghapusannya dari catatan di dalam SLIK,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar ketika ditemui, di area DKI Jakarta Awal Minggu (25/11/2024).

Menurut Mahendra, apabila UMKM sudah ada mendapat hapus tagih utangnya dari bank Himbara maka UMKM yang dimaksud dapat melakukan pinjaman terhadap bank untuk menggalang keberlanjutan bisnisnya.

“Sehingga dia yang dimaksud memperoleh penghapusan tadi tentu bisa jadi kembali miliki akses untuk kemungkinan, izin pembiayaan berikutnya,” kata Mahendra.

Mahendra menjelaskan bank BUMN atau lembaga keuangan non bank cuma dapat menghapus tagih kredit yang mana nilai pokok piutang macet maksimal Rp500 jt per debitur atau nasabah.

Kredit yang dimaksud belaka bisa saja dihapus tagih apabila sudah dihapusbukukan minimal 5 tahun sejak PP berlaku. Selanjutnya, utang yang dimaksud bukanlah kredit yang tersebut dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit, juga tidak ada memiliki agunan atau mempunyai agunan kredit namun pada kondisi tiada memungkinkan untuk dijual.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah terjadi meneken Peraturan eksekutif (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet terhadap Usaha Mikro, Kecil, serta Menengah (UMKM).

Related Articles

Back to top button