OIC Youth Indonesia Kecam Deportasi 48 Pengungsi Uighur dari Thailand ke China

JAKARTA – otoritas Thailand diam-diam sudah pernah mendeportasi 48 pengungsi Uighur ke China setelahnya menahan mereka selama hampir satu dekade. Deportasi itu berlangsung pada Kamis (27/2/2025).
Para pengungsi ini awalnya melarikan diri dari penindasan pada Xinjiang juga mencari proteksi di area Thailand. Namun, alih-alih diberikan status suaka, merekan ditahan di kondisi yang dimaksud tak manusiawi sejak 2014.
Selama bertahun-tahun, berbagai organisasi hak asasi manusia (HAM) juga lembaga internasional telah dilakukan menyerukan agar Thailand tak memulangkan dia ke China, mengingat adanya risiko besar penyiksaan, penjara sewenang-wenang, serta pelanggaran HAM yang mana sistematis terhadap komunitas Uighur.
Namun, pemerintah Thailand masih melaksanakan deportasi yang dimaksud tanpa transparansi, tanpa pemberitahuan untuk organisasi kemanusiaan, lalu tanpa jaminan keselamatan bagi para pengungsi tersebut.
“Kami dengan tegas mengutuk tindakan ini, yang dimaksud merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, teristimewa prinsip non-refoulement, yang mana melarang pemulangan paksa individu ke negara di area mana dia berisiko mengalami perlakuan bukan manusiawi,” kecam Sekretaris Jenderal OIC Youth Indonesia Adlan Athori, Hari Jumat (28/2/2025).
“Keputusan ini tidaklah hanya saja membahayakan nyawa para pengungsi Uighur, tetapi juga menunjukkan kegagalan Thailand pada menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan juga keadilan,” ujarnya.
OIC Youth Indonesia menyerukan terhadap komunitas internasional, khususnya PBB, Uni Eropa, negara-negara Muslim, lalu seluruh pegiat HAM, untuk mengambil tindakan tegas terhadap China juga Thailand.
Menurut organisasi tersebut, pemerintah Thailand harus bertanggung jawab menghadapi pelanggaran ini lalu memberikan jaminan bahwa tindakan sama tak akan terulang pada masa depan.
Presiden OIC Youth Indonesia Astrid Nadya Rizqita juga menyampaikan kecaman serupa.
Sebagai organisasi rakyat sipil kemudian wadah bagi organisasi kepemudaan Islam dalam Indonesia, kata dia, OIC Youth Indonesia menilai tindakan deportasi yang disebutkan jelas melanggar prinsip non-refoulement di hukum HAM internasional.
“Kami menyesalkan pengabaian otoritas Thailand terhadap seruan PBB dan juga mendesak China untuk menegaskan perlakuan yang dimaksud sesuai standar HAM bagi para etnis Uighur yang mana dideportasi. Kondisi penangkapan yang digunakan buruk lalu kematian yang mana terjadi sebelumnya adalah bukti pelanggaran serius,” katanya.
“Kami berharap China menjamin perlakuan sesuai standar HAM. Kami menyoroti pentingnya perhatian terhadap komposisi anggota Dewan Hak Asasi Manusia PBB ketika ini. Dalam hal ini, kami menekankan perlunya negara-negara anggota Dewan HAM PBB untuk secara berpartisipasi dan juga konsisten menegakkan prinsip-prinsip HAM universal,” ujar Astrid.






