Nikita Mirzani Jam Wajah Razman Nasution, Pengacara: Mempertahankan Diri

JAKARTA – Nikita Mirzani yang digunakan melakukan memukul ke wajah Razman Arif Nasution berbuntut panjang. Sang pengacara melaporkan kesulitan ini terkait dugaan penganiayaan dalam Polres Metro DKI Jakarta Selatan pada 10 Januari 2025. NIkita pun dituduh melakukan pemukulan terhadap Razman hingga menyebabkan luka di dalam pelipis.
Terkait hal itu, kuasa hukum Nikita Mirzani , Fahmi Bachmid menjelaskan alasan kliennya melakukan pemukulan. Nikita disinyalir geram akibat mengawasi Razman mengakibatkan anaknya, Laura Meizani ke kantor polisi pasca kabur dari Rumah Aman.
Di sedang cekcok, Fahmi menyatakan Nikita membela diri dengan melayangkan pukulan ke wajah Razman usai merasa dikeroyok.
“Ya merekan saling (menyerang), yang tersebut jelas Nikita sebagai manusia perempuan mempertahankan dirinya, sebab ia merasa ada sesuatu sehingga ia melawan. Jadi Niki membela diri sebagai individu perempuan tanpa peringatan ada persoalan dengan orang laki-laki,” kata Fahmi di dalam Polres Metro DKI Jakarta Selatan belum lama ini.
“Pasalnya yang tersebut dilaporkan Nikita adalah Pasal 170 terkait pasal pengeroyokan,” tambahnya.
Fahmi mengatakan, Nikita sebagai pelapor sudah ada menjalani pemeriksaan perdana hingga melakukan visum. Menurutnya, Nikita juga turut mengalami luka pada wajah imbas pengeroyokan itu.
“Niki lapor, minta visum, setelahnya diadakan visum pada hari Jum’at Niki juga diperiksa. Di situlah Niki menceritakan semua, yang tersebut jelas ada manusia wanita yang mana dikeroyok lebih besar dari satu orang,” bebernya.
Diketahui, laporan ini bermula dari Razman Nasution yang dimaksud mengkalim dirinya dipukul oleh sang aktris usai menyebabkan Laura Meizani ke Polres Metro Jaksel lantaran kabur dari Rumah Aman pada Kamis (9/1/2025).
Keduanya pun bertemu pada kantor polisi sehingga terlibat percekcokan. Razman kemudian melaporkan Nikita dengan Pasal 351 KUHP terkait dugaan penganiayaan. Setelahnya, Nikita melakukan laporan balik melawan dugaan pengeroyokan yang mana diatur di Pasal 170 KUHP.






