Pengamat: Angkat Pengecer Jadi Pangkalan Harus Bisa Tekan Subsidi LPG

JAKARTA – eksekutif mulai 1 Februari 2025 resmi melarang pelanggan LPG bersubsidi kemasan 3 kg secara eceran di dalam warung-warung. Namun, selama masa transisi hingga Maret 2025, pengecer diberi kesempatan untuk “menaikkan” statusnya menjadi pangkalan LPG resmi.
Menyikapi kebijakan tersebut, pengamat energi sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menilai kebijakan pemerintah yang dimaksud masih abu-abu. Pasalnya, Jika pengangkatan pengecer menjadi pangkalan LPG subsidi dimaksudkan agar penyaluran tepat sasaran, maka hal ini harusnya dijalankan dengan menimbulkan aturan tegas menghadapi siapa yang berhak melawan LPG bersubsidi, bukanlah belaka mengalihkan pengecer menjadi pangkalan resmi.
“Kebijakan mengangkat pengecer LPG subsidi menjadi pangkalan resmi harusnya dimaksudkan agar mampu menyebabkan besaran beban subsidi menjadi berkurang,” tegasnya melalui keterangan tertulis, Mingguan (2/2/2025).
Menurut Sofyano, penetapan pengguna yang mana berhak menghadapi LPG 3 kg sebagaimana diatur pada Perpres 104 tahun 2007 khusus pengguna Rumah Tangga juga Usaha Mikro, masih abu abu yang akhirnya pada penyaluran di area tingkat bawah, yakni di dalam pangkalan dan juga pengecer, kerap dipahami rumah tangga golongan apapun berhak membeli LPG bersubsidi.
Di sisi lain, sambung dia, ketentuan pada Perpres 104 tahun 2007 tentang pengguna perniagaan mikro yang mana boleh menggunakan LPG 3 kg di pelaksanaannya dalam lapangan juga masih kerap salah ditafsirkan. Akhirnya, masih banyak perniagaan golongan menengah pun dianggap sebagai usaha mikro kemudian karenanya boleh menggunakan LPG 3 kg.
“Oleh karenanya, hal utama yang digunakan harusnya dibenahi pemerintah adalah justru merevisi Perpres 104 tahun 2007, khususnya terkait siapa pengguna yang mana berhak kemudian juga pengawasannya di dalam lapangan,” tegasnya.
Sofyano menilai, persoalan utama yang tersebut dihadapi pemerintah terkait LPG bersubsidi pada dasarnya bukanlah masalah distribusi lalu tak pula terkait perihal nilai tukar eceran. Pada akhirnya, kata dia, bagi pemerintah hambatan utamanya adalah lebih lanjut untuk meningkatnya beban subsidi yang tersebut berkaitan dengan meningkatnya kuota.
“Sulit menyatakan secara pasti sesuai ketentuan hukum bahwa LPG 3 kg dominan diselewengkan atau dinyatakan salah sasaran sepanjang ketentuan peraturannya dinilai abu abu seperti yang digunakan terjadi selama ini,” cetusnya. Menurut dia, kebijakan pengangkatan pengecer menjadi pangkalan resmi juga belum bisa jadi menjamin bahwa besaran subsidi LPG pasti akan berkurang dikarenakan penyaluran lebih banyak tepat sasaran.
Sofyano menambahkan, belum tentu pula iming-iming pengangkatan status menjadi pangkalan resmi akan menarik minat pengecer. “Sebab, selama ini dengan status sebagai pengecer, merekan justru bisa jadi mendapat margin lebih banyak tinggi ketimbang sebagai pangkalan resmi,” ujarnya.
Karena itu, tegas dia, pengalihan status pengecer menjadi pangkalan harus bertujuan agar besaran subsidi LPG dapat berkurang. Pengangkatan pengecer sebagai pangkalan menurutnya jangan sampai hanya saja permasalahan “status” tapi malah menyebabkan anggaran subsidi meningkat sebab pemerintah tak bisa saja menjamin “pangkalan-pangkalan” baru itu kemudian menyalurkan LPG 3 kg secara tepat sasaran.






