Nanang Gimbal Tersangka Pembunuhan Sandy Permana Terancam 15 Tahun Penjara

JAKARTA – Polisi telah terjadi menetapkan Nanang Gimbal sebagai terperiksa pada perkara pembunuhan Sandy Permana . Penetapan ini dilaksanakan pasca penangkapan Nanang oleh regu gabungan pada Rabu (15/1/2025).
Status dituduh Nanang Gimbal ini dikonfirmasi dengan segera oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar Sodiq. “Sudah tersangka,” kata Bambang di dalam Polda Metro Jaya, Rabu (15/1/2025).
Atas aksi kejahatannya, Bambang menjelaskan bahwa pria 47 tahun itu dijerat pasal 354 tentang penganiayaan berat kemudian atau 388 tentang pembunuhan. Di mana ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
“Yang bersangkutan telah dituduh dengan ancaman pasal 354 atau penganiayaan berat, lalu atau 388 pembunuhan, ancaman maksimal itu 15 tahun,” jelasnya.

Foto/istimewa
Nanang ditangkap di area rumah tempat persembunyiannya. Penangkapan ini berhasil dijalankan pasukan gabungan dari Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya serta Polres Kota Bekasi berkat kerja sebanding polisi serta informasi dari masyarakat.
“Alhamdulillah menghadapi kerja serupa serta informasi dari masyarakat, tadi, hari ini Rabu, tanggal 15 Januari, pelaku saudara NI berhasil diamankan sekitar pukul 10.45 WIB,” ujarnya.
“Di Dusun Poris, RT 04/RW 09, Desa Kutamukti, kecamatan Kutwaluya, Karawang, Jawa Barat. Tempatnya pada rumah,” lanjutnya.






