Kebijakan Tata Kelola LPG 3 Kg Langkah Vital Kurangi Beban Subsidi

JAKARTA – Peneliti The Reform Initiative (TRI) sekaligus dosen Fakultas Kondisi Keuangan Universitas Airlangga, Unggul Heriqbaldi, menilai kebijakan tata kelola subsidi Liquified Petroleum Gas ( LPG ) 3 kilogram (kg) sebagai langkah strategis yang digunakan diambil oleh pemerintah. Kebijakan tata kelola yang mana dimaksud adalah mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan yang digunakan bisa saja dipantau oleh negara.
“Penataan distribusi LPG bersubsidi oleh pemerintah merupakan langkah strategis mengingat beban fiskal subsidi energi yang dimaksud terus meningkat,” ujar Unggul pada pernyataannya, diambil pada hari terakhir pekan (21/2/2025).
Kendati demikian, Unggul menyampaikan peringatan bahwa penyesuaian harga jual juga perbaikan sistem distribusi gas melon yang disebutkan harus dirancang dengan cermat. Kata dia, upaya reformasi di tempat kedua area ini butuh perencanaan yang tersebut matang juga implementasi yang tersebut terukur agar dampaknya masih terkendali secara sektor ekonomi serta sosial.
“Pemerintah harus melakukan konfirmasi bahwa mekanisme penyesuaian tidak ada memunculkan gejolak yang dapat memperburuk daya beli rakyat rentan. Oleh akibat itu, proses delivery kebijakan ini harus dijalankan secara bertahap, transparan, lalu dengan strategi mitigasi yang tersebut jelas agar tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan benar-benar tercapai,” katanya.
Di sisi lain, lanjut Unggul, kendati subsidi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, efektivitasnya pada menghurangi kemiskinan masih perlu diteliti lebih tinggi jauh. Pasalnya, kata Unggul mengutip data Estimasi World Bank (2022), setiap 1 persen Pendapatan Domestik Bruto yang digunakan dialokasikan untuk subsidi substansi bakar semata-mata mampu menurunkan kemiskinan sebesar 1,2 persen.
“Ini terpencil lebih lanjut rendah dibandingkan bantuan secara langsung yang tersebut dapat menghurangi kemiskinan hingga 6,4 persen. Oleh sebab itu, menjamin ketepatan sasaran menjadi kunci agar anggaran subsidi benar-benar memberikan dampak signifikan terhadap kelompok penduduk yang tersebut paling membutuhkan,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah sedang merancang aturan agar status para pengecer mampu diubah menjadi pangkalan agar publik bisa jadi mendapatkan nilai tukar yang tersebut sesuai pada waktu membeli dengan segera pada pangkalan. Kebijakan yang dimaksud kemudian disempurnakan kembali dengan mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan.






