Mulai 1 Januari 2025, Ikan Salmon, Daging Wagyu lalu Sekolah Internasional Kena PPN 12%

JAKARTA – Tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12% resmi diterapkan mulai 1 Januari 2025 sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Lingkup Perekonomian Airlangga Hartarto di Forum Pers Paket Stimulus Sektor Bisnis untuk Kemakmuran di area Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Hari Senin (16/12/2024).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, beberapa barang juga jasa apa hanya yang dimaksud resmi kena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. “Kita akan menyisir untuk kelompok biaya barang serta jasa yang digunakan masuk kategori barang kemudian jasa premium tersebut,” terangnya pada konferensi pers, Senin.
Menurutnya, barang lalu jasa mewah ini dikonsumsi oleh penduduk terkaya dengan pengeluaran menengah ke berhadapan dengan yang masuk pada kategori desil 9-10.
Barang dan juga jasa mewah yang akan dikenai PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 adalah:
1. Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kondisi tubuh premium.
2. Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan lembaga pendidikan premium lainnya.
3. Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA,
4. Beras premium
5. Buah-buahan premium
6. Ikan premium, seperti salmon kemudian tuna
7. Udang kemudian crustasea premium, seperti king crab
8. Daging premium, seperti wagyu atau kobe yang dimaksud harganya jutaan
Di sisi lain, Sri Mulyani menyebutkan, terdapat barang-barang yang dimaksud sebenarnya terkena PPN 12 persen, tetapi pemerintah belaka menerapkan PPN 11%.”Barang terkena PPN tapi kita masih menganggap barang ini dibutuhkan masyarakat, kami memutuskan (barang-barang tersebut) PPN-nya tetap memperlihatkan 11 persen,” jelas dia.
Barang yang masuk kategori ini adalah tepung terigu serta gula untuk industri, juga minyak goreng curah merek Minyakita. Menurutnya, pemerintah akan menanggung kenaikan PPN 1 persen dari barang-barang tersebut.






