Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi juga Narasumber Daya Mineral (ESDM) membuka kegiatan konversi motor bensin ke motor listrik secara gratis. Rencana ini bertujuan untuk mengempiskan emisi gas buang juga menyokong pengaplikasian energi terbarukan yang digunakan lebih banyak ramah lingkungan.
Direktur Jenderal Daya Baru Terbarukan dan juga Konservasi Energi (Dirjen EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa untuk melakukan konversi motor bensin berubah menjadi motor listrik membutuhkan biaya kira-kira Mata Uang Rupiah 17–15 juta. Saat ini, pemerintah sudah ada memberi subsidi atau bantuan sebesar Simbol Rupiah 10 juta.
“Sebetulnya, selisih dari bantuan Simbol Rupiah 10 jt itu sisanya ditanggung sendiri. Kita dibantu oleh acara CSR juga, sehingga sanggup gratis,” kata Eniya pada Rabu, 24 April 2024, seperti dikutipkan dari Antara.
Program ini terbuka untuk seluruh penduduk yang mempunyai motor berbahan bakar minyak (BBM) roda dua. Tak ada batasan jumlah keseluruhan kendaraan yang dimaksud dapat didaftarkan. Pendaftaran konversi motor listrik gratis dapat dilaksanakan dengan dua cara.
Pendaftaran Online
– Kunjungi website web ebtke.esdm.go.id/konversi
– Isi formulir pendaftaran online dengan lengkap serta benar
– Pilih posisi bengkel konversi terdekat
– Upload foto KTP, STNK, dan juga BPKB motor
– Submit formulir pendaftaran.
Pendaftaran Offline
– Datang dengan segera ke bengkel konversi terdekat yang mana telah lama disertifikasi oleh Kementerian ESDM
– Bawalah fotokopi KTP, STNK, kemudian BPKB motor
– Isi formulir pendaftaran dalam bengkel konversi.
Tahapan Konversi
Setelah mendaftar, rute konversi motor akan melalui beberapa tahapan:
– Pengecekan Teknis
Bengkel konversi akan melakukan pengecekan keadaan motor lalu kelengkapan surat-suratnya.
– Persetujuan Biaya
Pemilik motor lalu bengkel konversi akan menyepakati biaya konversi.
– Penandatanganan Surat Pernyataan
Pemilik motor akan mengesahkan surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor.
– Pengerjaan Konversi
Bengkel konversi akan mulai mengerjakan konversi motor.
– Permohonan SUT lalu SRUT
Bengkel konversi akan mengajukan permohonan Surat Uji Teknis (SUT) dan juga Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) secara online ke Kementerian Perhubungan.
– Penerbitan SUT serta SRUT
Kementerian Perhubungan akan menerbitkan SUT serta SRUT.
– Verifikasi
Lembaga Verifikasi Independen (LVI) akan melakukan verifikasi terhadap motor yang telah terjadi dikonversi.
– Serah Terima Motor
Motor yang digunakan sudah pernah dikonversi akan diserahkan kembali untuk pemiliknya.
ESDM.GO.ID
Artikel ini disadur dari Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik






