Hasto Tersangka, PDIP: Konfirmasi Peringatan Megawati Partai Diawut-awut Jelang Kongres

JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) memberikan pernyataan resmi terkait penetapan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto ditetapkan terdakwa persoalan hukum dugaan aksi pidana korupsi suap Harun Masiku untuk mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Ketua DPP Sektor Kehormatan PDIP, Komaruddin Watubun menyinggung perihal pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam balik penetapan status terdakwa Hasto tersebut.
“Peristiwa ini mengkonfirmasi apa yang disampaikan oleh ibu ketua umum pada tanggal 12 Desember, bahwa partai akan diawut-awut pada rencana kongres nanti. Jadi ini sebenarnya penegasan,” kata Komar pada jumpa persnya di area Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Ibukota Indonesia Pusat, Selasa (24/12/2024) malam.
Oleh karenanya, kata dia, PDIP semakin yakin akan ada berbagai terpaan yang tersebut mencoba mengacak-acak partainya jelang Kongres 2025. Hal itu terlihat salah satunya lewat penetapan tersangka.
“Jadi Sekjen penetapan terperiksa hari ini semakin mengukuhkan keyakinan kami bagian dari membenarkan apa yang mana disampaikan oleh Ibu Ketua Umum,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto menjadi dituduh perkara tindakan pidana korupsi memberi hadiah atau janji untuk pegawai negeri atau pelaksana negara yaitu Wahyu Setiawan, Anggota KPU periode tahun 2017-2022. Wahyu Setiawan sudah pernah menjalani hukuman pidana.
“Atas perbuatan saudara HK yang disebutkan KPK selanjutnya melakukan ekspos dan juga lain-lain dan juga akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto jumpa pers, Selasa (24/12/2024).






