Kejagung Terima Berkas Perkara Kades Kohod mengenai Pagar Laut dari Bareskrim Polri

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerima berkas perkara dari Bareskrim Polri terkait perkara dugaan pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang yang mana menyeret Kades Kohod Arsin sebagai tersangka.
“Kemarin sore, jajaran Jampidum, Jaksa Penuntut Umum, telah menerima berkas perkara terkait itu kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Hari Jumat (14/3/2025).
Pihaknya mempunyai waktu 7 hari untuk melakukan penelitian berkas perkara tersebut. Jika dinyatakan lengkap, penyidik akan melakukan pelimpahan terperiksa serta barang bukti.
“Ada waktu bagi penuntut umum untuk melakukan penelitian dulu. Waktu tujuh hari menyatakan sikap juga nanti seperti apa,” ucapnya.
Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan 4 terperiksa pagar laut Tangerang yakni Arsin bin Asip selaku Kades Kohod, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, CP serta SE selaku penerima kuasa.
Adapun penetapan dituduh itu diadakan setelahnya Dittipidum Bareskrim Polri melakukan gelar kejuaraan perkara terkait perkara pemalsuan dokumen SHGB serta SHM di tempat wilayah perairan Tangerang dengan mencatut identitas milik warga Desa Kohod.






