MK Tolak Gugatan Soal Hak Pilih Tak Sesuai Domisili, Hal ini Alasannya

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dengan nomor perkara 137/PUU-XXII/2024 perihal hak pilih seseorang yang tak sesuai domisili. Keputusan itu dibacakan di area ruang sidang gedung MK, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (14/11/2024).
MK menganggap jikalau pemilih yang tersebut pindah domisili masih diberikan hak pilih, hal itu dapat merusak sistem pertanggungjawaban kepala tempat terpilih.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo di dalam dalam ruang Gedung MK, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (14/11/2024).
Sementara itu, Hakim konstitusi, Guntur Hamzah menegaskan, pemilih yang dimaksud tak sesuai domisili di area daerahnya tak berhak menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 ini.
Artinya ketika pemilih telah mengundurkan diri dari dari wilayah pemilihannya maka hak memilihnya bukan valid lagi untuk digunakan.
“Adapun hak memilih kepala wilayah bagi pemilih yang mana tiada bertempat tinggal/berdomisili yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di area wilayah pemilihan yang bersangkutan pada dasarnya memang benar bukan ada,” ujar Guntur.
Putusan ini, sekaligus menjawab permohonan yang tersebut diajukan para pemohon, perihal hal yang tersebut memungkinkan bila pemilih pindah domisili lewat proxy voting.






