Kimberly Ryder Resmi Cerai, Edward Akbar Wajib Nafkahi Anak Rp6 Juta per Periode

JAKARTA – Kimberly Ryder dan juga Edwar Akbar resmi bercerai. Majelis hakim Pengadilan Agama Ibukota Indonesia Pusat telah dilakukan memutus pasangan ini cerai secara e-court. Hal yang disebutkan tercantum pada salinan putusan perkara cerai mereka.
“Bahwa Perkawinan Penggugat serta Tergugat Putus Cerai,” bunyi salinan putusan yang disebutkan , hari terakhir pekan (29/11/2024).
Selain resmi berpisah, Kimberly Ryder mendapatkan hak asuh anak, yakni Rayden Starlight Akbar juga Aisyah Moonlight Akbar.
“Bahwa 2 (dua) orang anak yang digunakan bernama Rayden dan juga Aisya dalam pada Pengasuhan Penggugat (Kim) serta memberikan akses untuk Tergugat untuk bertemu anaknya,” bunyi lanjutan salinan putusan.
Edward Akbar pun mempunyai kewajiban untuk memberikan nafkah sebesar Rp6 jt per bulan untuk dua anaknya.
“Bahwa nafkah anak dikabulkan sebesar Rp.6.000.000 (enam jt rupiah) per bulan untuk 2 orang anak dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10% (sepuluh persen),” tutupnya.
Sebagai informasi, Kimberly Ryder melayangkan gugatan cerai pada sang suami, Edward Akbar pada Pengadilan Agama Ibukota Pusat pada 12 Juli 2024.
Bahkan, Kim mengaku sudah ada pada talak tiga. Selain perceraian, permasalahan rumah tangga merekan juga sempat berujung ke jalur hukum lantaran Kim melaporkan Edward berhadapan dengan tuduhan penggelapan mobil di tempat Polres Metro DKI Jakarta Selatan.
Situasi semakin memanas usai Edward Akbar mengadukan istrinya itu ke KPAI oleh sebab itu dugaan kekerasan pada anak yang tersebut dilaksanakan Kimberly Ryder.
Tak lama berselang, Kimberly juga melaporkan Edward Akbar ke Komnas Perempuan melawan dugaan perbuatan KDRT yang didapatnya selama menikah. Komunikasi merekan pun tiada terjalin dengan baik hingga akhirnya keduanya resmi bercerai.






