PDIP Sayangkan Pencekalan Yasonna lalu Hasto, Ingatkan KPK Profesional

JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyayangkan pencekalan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto lalu Ketua DPP PDIP Yasonna H Laoly oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencekalan terkait persoalan hukum dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yang dimaksud menyeret buronan Harun Masiku.
Juru bicara PDIP Chico Hakim menilai tiada ada kejelasan terlebih pada keterlibatan Yasonna. “Kami sangat menyayangkan hal ini dikarenakan tak ada kejelasan lalu melawan keterlibatan Yassona tidaklah dapat dijelaskan terkait persoalan hukum yang tersebut sedang berlangsung,” ujar Chico, Kamis (26/12/2024).
Meski demikian, PDIP akan menghormati segala proses hukum yang dimaksud sedang dijalani Hasto kemudian Yasonna. Chico juga mengingatkan KPK agar menjalankan proses hukum yang profesional di tempat sedang dugaan adanya politisasi yang dimaksud menimpa Hasto serta Yasonna.
“Dengan catatan lalu mengingatkan KPK untuk bertindak profesional di menjalankan sekaligus memeriksa proses hukum ini di area berada dalam dugaan kuat di dalam rakyat terhadap politisasi yang sedang terjadi,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri mantan Menkumham Yasonna H Laoly (YHL). Pencegahan yang disebutkan terkait perkara dugaan suap terkait PAW anggota DPR yang digunakan menyeret Harun Masiku.
Pengajuan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Yasonna berbarengan dengan Hasto Kristiyanto. Sebagaimana diketahui, Hasto telah dilakukan diinformasikan sebagai dituduh tindakan hukum tersebut.
“Bahwa pada 24 Desember 2024, ΚΡΚ sudah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan juga HK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (25/12/2024). Pencegahan yang dimaksud berlaku untuk enam bulan ke depan.






