Menteri Hukum: DPR Usul Pemberian Izin Konsensi Tambang Tak Lewat Mekanisme Lelang

JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, DPR mengusulkan agar pemberian izin konsesi tambang tak melalui proses lelang mampu diatur pada Revisi Undang-Undang Mineral dan juga Batu Bara (RUU Minerba).
Usulan itu, dilayangkan Baleg DPR pada waktu mengeksplorasi DIM RUU Minerba bersatu otoritas yang digunakan diwakili Supratman pada Rabu (12/2/2025) malam.
“Menyangkut masalah pemberian izin prioritas yang mana sebelumnya itu lewat semua mekanisme proses lelang. Sekarang, DPR memohon supaya ada skema prioritas tanpa lewat mekanisme lelang,” kata Supratman usai rapat.
Adapu dasar pemberian izin kelola tambang tanpa dijalankan dengan mekanisme lelang, kata Supratman, agar pelaku usaha mikro, kecil, kemudian menegah (UMKM), lalu juga koperasi mampu ikut.
“Karena kalau semuanya lelang, nanti pelaku usaha kecil menengah, mikro dan juga menengah, termasuk koperasi, pasti tidaklah akan mampu terlibat di proses lelang,” tutur Supratman.
Ia menegaskan, keberpihakan pada pelaku UMKM itu penting. Menurutnya, negara hadir bila pelaku UMKM lalu koperasi dapat kelola tambang.
“Tetapi juga dalam samping itu juga memberi prioritas terhadap lembaga keagamaan, sosial keagamaan, supaya baik lembaga keagamaan apapun itu, semua agama, itu dibuka ruang untuk itu dalam di undang-undang ini,” katanya.
“Karena itu nanti skemanya bisa jadi bermacam-macam. Mungkin lembaga keagamaannya dapat membentuk badan usaha, apakah itu bentuknya perseroan terbatas ataupun yang digunakan lain,” imbuh Supratman.
Selain itu, Supratman menyampaikan, rapat pembahasan DIM RUU Minerba juga mempertimbangkan pemberian izin kelola tambang pada perguruan tinggi. Namun, ia menegaskan, hal ini masih belum diputuskan.
“Mungkin nanti pemerintah akan mengusulkan supaya skemanya tak dengan segera diberikan terhadap perguruan tinggi, tetapi lewat tindakan presiden ataupun langkah menteri untuk memberikan untuk BUMN sebagai prioritas ataupun untuk badan bidang usaha swasta tersendiri tertentu, supaya nanti keuntungan dari itu betul-betul digunakan cuma untuk kepentingan membantu pada dunia pendidikan,” terang Supratman.






