Otomotif

Menteri Agama Tegas: ASN Jangan Gunakan Fasilitas Negara untuk Mudik Lebaran!

JAKARTA – Tradisi mudik Lebaran yang tersebut dinanti-nantikan oleh jutaan penduduk Indonesia sebentar lagi tiba. Namun, bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), ada imbauan tegas dari Menteri Agama untuk tidak ada menggunakan infrastruktur negara, khususnya kendaraan dinas, untuk keperluan mudik pribadi.

Imbauan ini sejalan dengan larangan yang dimaksud telah dilakukan dikeluarkan oleh pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yang menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya saja boleh digunakan untuk kepentingan tugas juga tak untuk keperluan pribadi.

“Menjelang peluang Lebaran, saya mengimbau terhadap pejabat untuk tidaklah menggunakan prasarana negara untuk kepentingan pribadi. Kalau pulang kampung, gunakan kendaraan pribadi saja,” tegas Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.

Menag Nasaruddin mengungkapkan bahwa dirinya berikrar untuk tak menggunakan infrastruktur negara untuk keperluan pribadi, seperti mobil dinas serta rumah dinas. Ia memperlihatkan pengalamannya selama 12 tahun menjadi pejabat di dalam Kementerian Agama, termasuk sebagai Dirjen kemudian Wakil Menteri, dalam mana ia selalu berhati-hati di menggunakan prasarana negara.

“Selama 12 tahun menjadi pejabat dalam Kementerian Agama, termasuk sebagai Dirjen dan juga Wamen, saya selalu berhati-hati pada menggunakan prasarana negara. Seperti tiada menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mengakibatkan keluarga atau saudara,” ujarnya.

Menag juga mengingatkan para ASN tentang hadis yang mana menyatakan bahwa setiap daging yang tersebut meningkat dari barang haram hanya saja sanggup dibersihkan oleh neraka. Ia juga menyebutkan bahwa siapa pun yang mana memakan makanan haram, salatnya tidaklah akan diterima selama 40 hari.

“Jika setiap hari kita memakan yang dimaksud haram, sia-sialah salat kita. Bagaimana kemungkinan besar anak kita menjadi anak yang tersebut saleh apabila makanan yang tersebut dikonsumsinya berasal dari yang digunakan haram?” ungkap Menag.

Lebih lanjut, Menag Nasaruddin menekankan bahwa upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah semata-mata penindakan hukum, tetapi juga pencegahan dari perbuatan dosa yang mana bisa jadi menjerumuskan manusia kedalamneraka.

Related Articles

Back to top button