Kasus Korupsi PT Timah, Dirut PT RBT Dituntut 14 Tahun Penjara

JAKARTA – Direktur Utama PT. Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dituntut 14 tahun penjara di tindakan hukum korupsi pengelolaan tata niaga timah di area wilayah IUP PT. Timah. Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan dalam Pengadilan Negeri Ibukota Pusat, Hari Senin (9/12/2024).
“Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata JPU, Mulai Pekan (9/12/2024).
JPU menilai Suparta terbukti secara sah lalu meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juga Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan juga Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar lalu mengatasi uang pengganti sebesar Rp4.571.438.592.561,56 (Rp4 triliun).
Uang pengganti itu dibebankan agar bisa saja dibayar paling lambat satu bulan setelahnya putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Nantinya apabila terdakwa bukan mampu membayarkan uang pengganti maka harta benda Suparta akan disita lalu dilelang untuk membayarkan uang pengganti itu.
“Dalam hal terdakwa tidaklah mempunyai harta benda yang tersebut mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun,” tandasnya.
Suparta diadili bersatu satu dituduh lain dalam tindakan hukum korupsi Timah yakni Reza Andriansyah selaku Direktur Pembangunan Usaha PT Refined Bangka Tin. Namun, di berkas dakwaan terpisah.
Jaksa menjelaskan, Suparta dan juga Reza dengan Harvey Moeis bersekongkol menyebabkan perusahaan boneka seolah jasa mitra PT Timah. Padahal, perusahaan boneka itu menghimpun bijih timah hasil penambangan liar dalam wilayah IUP PT Timah.
Lewat perusahaan boneka itu, Suparta bersatu Reza juga Harvey kemudian jual bijih timah hasil pertambangan ilegal itu terhadap PT Timah. Transaksi pembelian bijih timah antara PT RBT dengan PT Timah dijalankan menggunakan cek kosong.






