Menkominfo Kejar Target, Lembaga PDP Ditargetkan Rampung Sebelum 20 Oktober

JAKARTA – Menteri Komunikasi kemudian Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sedang berpacu dengan waktu untuk mewujudkan pembentukan Lembaga Perlindungan Angka Pribadi (PDP). Budi Arie menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP sebelum masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober 2024.
“Perlindungan data pribadi adalah isu krusial di dalam era digital. Kami berikrar untuk mengeksekusi amanat UU PDP,” tegas Budi Arie di area Kantor Kominfo, Ibukota Pusat, Selasa (1/10).
Koordinasi intensif sedang dijalankan dengan Kementerian PAN-RB dan juga Sekretariat Negara untuk mengkaji pola pembentukan lembaga ini. Menkominfo mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengajukan proposal ke Sekretariat Negara juga pada waktu ini menanti tanggapan.
Selain pembentukan Lembaga PDP, Budi Arie juga menyoroti urgensi revisi Peraturan otoritas (PP) 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan juga Transaksi Elektronik. Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan daya tarik pembangunan ekonomi di tempat sektor Teknologi Data lalu Perekonomian Digital (ITE), khususnya data center.
“Kami ingin menciptakan kebijakan yang tersebut lebih besar atraktif untuk menarik investor, lantaran kita bersaing dengan negara-negara lain seperti Malaysia,” jelas Budi Arie.
Dengan waktu yang semakin terbatas, Menkominfo bertekad untuk menyelesaikan tugas penting ini demi mewujudkan pemeliharaan data pribadi yang tersebut komprehensif serta menggerakkan pertumbuhan pembangunan ekonomi pada sektor digital Indonesia.






