Bongkar Kasus Narkotika, Irjen Pol Winarto: Tindak Lanjut Proyek Presiden juga Perintah Kapolri

JAKARTA – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) di dalam bawah pimpinan Irjen Pol Winarto terus melakukan pengungkapan persoalan hukum narkoba. Hal ini merupakan aksi lanjut dari Asta Cita Proyek 100 Hari Presiden Prabowo Subianto dan juga perintah dengan segera Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Diketahui, poin ketujuh Asta Cita adalah menguatkan reformasi politik, hukum, juga birokrasi, juga meningkatkan kekuatan pencegahan lalu pemberantasan korupsi kemudian narkoba .
Menurut Irjen Pol Winarto, kerja keras Polda Kalsel lewat Direktorat Resnarkoba selama bulan September hingga November 2024, berhasil menggagalkan peredaran narkotika pada total besar. Polda Kalsel mengungkap 24 persoalan hukum peredaran narkotika.
Dari jumlah keseluruhan pengungkapan perkara itu, Polda Kalsel meringkus 36 orang tersangka. Sementara, total barang bukti yang tersebut diamankan adalah 79 kg sabu, 63.847 butir ekstasi, 5.362,59 gram serbuk ekstasi, lalu 406,40 gram ganja.
Kata Irjen Pol Winarto, langkah pemberantasan peredaran narkoba yang dimaksud sudah ada menyelamatkan 475.677 orang dari bahaya narkotika.”Secara nasional telah dinyatakan darurat narkoba, jadi kami terus bekerja keras untuk mengungkap tindakan hukum narkotika ini, khususnya di dalam Kalsel. Hal ini juga merupakan aksi lanjut dari Asta Cita untuk Inisiatif 100 Hari dari Bapak Presiden Prabowo kemudian tentunya perintah secara langsung dari Bapak Kapolri untuk kita khususnya di area Polda Kalsel,” kata Irjen Pol Winarto pada waktu kegiatan konperensi pers pemusnahan barang bukti langkah pidana narkotika oleh Direktorat Resnarkoba di area Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Rabu (20/11/2024).
Winarto mengatakan, pihaknya telah dilakukan melakukan koordinasi dengan Polda Kalimantan Barat (Kalbar) kemudian Bareskrim Polri untuk melakukan berbagai upaya pencegahan masuknya narkotika ke wilayah Kalsel. “Ini merupakan jaringan internasional milik Freddy Pratama alias Miming yang tersebut masuk melalui jalur darat,” ujarnya.
Setelah memperlihatakan barang bukti-barang bukti narkotika tersebut, Kapolda Irjen Pol Winarto kemudian melakukan pemusnahan dengan cara memblender. Sejumlah barang bukti yang digunakan dimusnahkan itu ditaksir bernilai Rp133.596.900.000 apabila diperjualbelikan di dalam pangsa gelap narkotika.
“Dengan tangkapan ini, kita juga menghemat biaya rehabilitasi oleh negara atau rakyat sebesar Rp2,37 triliun apabila setiap korban pecandu membutuhkan biaya Rp5 jt per bulan,” kata Wianrto.
Dalam rencana itu, Polda Kalsel juga menghadirkan 35 dituduh yang tersebut bergabung menyaksikan pemusnahan barang bukti kejahatan mereka. Penyidik pada tiga subdit di dalam Ditresnarkoba Polda Kalsel memproses hukum mereka itu pada 24 laporan polisi (LP), terdiri dari 15 LP Subdit 1, 2 LP Subdit 2, dan juga 7 LP Subdit 3.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya mengatakan, ada tiga tindakan hukum menonjol pada tiga bulan terakhir pengungkapan jaringan pengedar narkoba di area Kalsel. Pertama, penangkapan enam terdakwa kaki tangan Fredy Pratama penyelundup 70,76 kilogram sabu serta 9.560 butir ekstasi oleh kelompok yang dimaksud dipimpinKasubdit 3 AKBP Ade Harri Sistriawan.
Kedua, pengungkapan 52.561 butir ekstasi dari satu terdakwa kembali oleh regu Opsnal Subdit 3. Ketiga, lima kilogram sabu serta 1.690 butir pil ekstasi oleh regu dipimpin Kasubdit 2 AKBP Zaenal Arifien dan juga 2,4 kilogram sabu sistem ranjau dari dua pengedar ditangkap regu Kasubdit I AKBP Deddi Daniel Siregar.
Dalam konperensi pers itu hadir Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Turman Sormin Siregar, Dirresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, serta jajaran Pejabat Utama Polda Kalsel. Hadir pula Kabinda Kalsel, Kepala BNNP Kalsel, Danlanud Syamsudin Noor, Danlanal Banjarmasin, Plt Asisten Perekonomian juga Pembangunan Provinsi Kalsel, Dandim 1006-Banjar, dan juga Kasi Narkotika Kejati Kalsel.






