Membandingkan Gugatan Praperadilan Tom Lembong kemudian Paman Birin terhadap Jampidsus-KPK

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ( Jampidsus ) Kejaksaan Agung kemudian Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghadapi gugatan Praperadilan pada waktu yang dimaksud hampir bersamaan. Jampidsus digugat oleh terdakwa perkara importasi gula, Thomas Lembong, sedangkan KPK digugat oleh Sahbirin Noor yang mana dijadikan terperiksa perkara gratifikasi.
Dua gugatan praperadilan yang dimaksud menarik dicermati oleh sebab itu hasilnya sangat berbeda. Thomas Lembong lewat kuasa hukumnya mendaftar gugatan praperadilan ke PN Ibukota Selatan pada 5 November 2024. Selama persidangan, kuasa hukum Tom Lembong berupaya membuktikan ada kesalahan prosedur di penetapan terperiksa untuk tindakan hukum dugaan korupsi importasi gula. Salah satu yang digunakan ingin dibuktikan kuasa hukum Tom Lembong terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara di persoalan hukum itu. Namun hakim memutuskan menolak gugatan tersebut.
Adapun Sahbirin Noor atau akrab disapa Paman Birin mendaftarkan gugatan praperadilan pada 10 Oktober 2024 setelahnya dijadikan terdakwa akibat tertangkap pada sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024. KPK terus mengoleksi bukti dengan memeriksa 17 saksi hingga 31 Oktober 2024 untuk menjerat Paman Birin. Sidang praperadilan Paman Birin terhadap KPK berlangsung hingga 12 November yang mana pada akhirnya majelis Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Selatan mengabulkan permohonan itu. Berselang sehari putusan praperadilan itu, Paman Birin mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan walaupun masih menyisakan waktu masa jabatannya.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Cecep Handoko mengatakan, KPK yang tersebut kerap kalah di gugatan praperadilan seharusnya lebih banyak cermat pada menangani sebuah perkara. Apalagi KPK merupakan lembaga hukum yang digunakan khusus menangani perkara korupsi.
“Menarik bila ditarik ke belakang, di tempat mana KPK hadir untuk memberantas korupsi, bukan seperti lembaga hukum lainnya seperti Kejaksaan juga Polri, yang memang benar lahir mencakup seluruh penanganan perkara hukum. Harusnya KPK lebih tinggi matang serta fokus menangani sebuah perkara,” kata Cecep pada keterangannya, Mingguan (8/12/2024).
Pria yang mana karib disapa Ceko ini meminta-minta KPK mawas diri dengan cara belajar terhadap Kejakgung agar di menangani sebuah perkara tak digugat dan juga kalah lagi lewat praperadilan. “Segmennya kan jelas, tipikor, bukanlah perkara lainnya. Ini adalah perlu ditekankan agar KPK kembali belajar. Agar apa? Supaya penanganan sebuah perkara itu tiada dipatahkan,” ujarnya.
Senada disampaikan pengamat hukum pidana UPN Veteran Jakarta, Beni Harmoni Harefa. Menurutnya, yang dimaksud terpenting dari tindakan hukum korupsi adalah membuktikan perbuatan niat jahatnya. Hal itu pula yang dimaksud ingin dibuktikan Tom Lembong lewat kuasa hukumnya pada waktu praperadilan, termasuk persoalan belum ada perhitungan kerugian keuangan negara pada tindakan hukum itu.
“Sejatinya objek praperadilan berdasarkan Pasal 77 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sah tidaknya penangkapan, penahanan, sah tidaknya penghentian penyidikan lalu penghentian penuntutan dan juga ganti kehilangan serta rehabilitasi. Pasca-perluasan objek praperadilan melalui Putusan MK No 21/PUU/XII/2014, maka termasuk objek praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka, sah tidaknya penggeledahan lalu sah tidaknya penyitaan. Pembatasan semuanya pengujian ini di ranah acara/formil,” ujar Beni.






