Mahfud Md Bilang KKN Saat Ini adalah Lebih Besar Ketimbang Era Orde Baru

Jakarta – Eks Menkopolhukam Mahfud Md hakulyakin persoalan hukum korupsi, kolusi, juga nepotisme (KKN) pada waktu ini lebih banyak besar ketimbang zaman Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Menurut Mahfud, KKN era Orde Baru terkoordinasi pada tingkat pusat, sedangkan KKN pada waktu ini masif kemudian meluas.
“Saya hakulyakin KKN ketika ini berjauhan lebih lanjut besar ketimbang Orde Baru. Sebab, jaringan ada dari melawan ke bawah, dari berada dalam ke kanan dan juga samping. Besarnya luar biasa,” kata Mahfud pada Indonesi Integrity Pertemuan 2024 yang mana diadakan Trancparency International Tanah Air di dalam Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024.d
Menurut Mahfud, KKN ketika ini berlangsung ke semua lini dengan menggunakan nama demokrasi. Dalam keadaan itu, demokrasi diperdagangkan.
“Demokrasi terbentuk jual beli,” ujar Mahfud.
Pada sisi lain, Mahfud menilai, rute penyelenggaraan demokrasi semakin buruk setelahnya reformasi. Masa transisi seharusnya berubah jadi ruang konsolidasi supaya demokrasi semakin baik.
Mahfud membagi serangkaian transisi itu berubah menjadi tiga periode kepemimpinan. Periode pertama, upaya untuk melakukan reformasi kemudian penguatan institusi seperti melahirkan KPK. Periode kedua, melakukan penataan reformasi. Lalu pada periode ketiga, korupsi telah mulai berkurang. Namun, pada periode ketiga tersebut, korupsi justru semakin marak.
“Tapi pada Indonesi periode ketiga itu justru korupsi semakin masif,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, perbaikan demokrasi itu dihambat akibat DPR tidak ada mau melakukan perbaikan.
“Ketika memberi konsep perbaikan ditolak dikarenakan merugikan beliau sendiri. Itu patronasi. Itu disebabkan lalu menyebabkan patronasi,” kata Mahfud.
Adapun Orde Baru berlangsung sejak 1966-1998 dalam bawah kepemimpinan Soeharto. Kepemimpinan Soeharto diprotes oleh beberapa pihak sebab dinilai gagal menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dari KKN. Karena itu, salah satu tuntutan masyarakat adalah pemberantasan KKN.
Sementara itu, Indonesi Corruption Watch (ICW) mencatat ada 791 tindakan hukum korupsi dalam Indonesi sepanjang tahun 2023, total tersangkanya mencapai 1.695 orang.
Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan pada 2022. Pada 2022 perkara korupsi yang dimaksud ditindak ke Tanah Air pada adalah 579 kasus. Jumlah ini meningkat 8,63 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mana sejumlah 533 kasus.
Artikel ini disadur dari Mahfud Md Bilang KKN Saat Ini Lebih Besar Ketimbang Era Orde Baru






