Langgar Konstitusi, Wakil Presiden Hal ini Dipecat

NAIROBI – Wakil Presiden (wapres) Kenya Rigathi Gachagua telah lama dipecat atau dimakzulkan oleh Parlemen berhadapan dengan tuduhan telah melanggar konstitusi. Namun ia menggugat pemecatannya di dalam pengadilan tinggi.
Parlemen menyetujui pencalonan Sekretaris Kabinet Dalam Negeri (CS) Kithure Kindiki sebagai wapres baru menggantikan Gachagua yang digunakan telah terjadi menjabat selama dua tahun.
Namun, tak lama pasca langkah bulat Parlemen muncul pada hari terakhir pekan pekan lalu, pengadilan tinggi negara Afrika Timur itu mengeluarkan perintah yang dimaksud memblokir pengangkatan Kindiki sebagai wapres baru Kenya. Langkah pengadilan yang dimaksud sebagai respons melawan gugatan yang diajukan Gachagua terhadap pemecatannya.
“Kasus ini menyebabkan hambatan konstitusional yang dimaksud serius,” tulis Capital FM, mengutip Hakim Chacha Mwita.
Hakim Mwita memerintahkan penangguhan resolusi Senat yang mengupayakan pemakzulan Gachagua hingga debat oleh majelis hakim pada 24 Oktober mendatang.
Para senator sudah menyetujui pemecatan Gachagua pada Kamis waktu malam lantaran melanggar konstitusi, menjadikannya pejabat pertama yang digunakan diberhentikan sejak pemakzulan diperkenalkan pada konstitusi Kenya yang diamandemen tahun 2010.
Gachagua sebelumnya mengaku tak bersalah melawan 11 tuduhan yang dimaksud mencakup korupsi, terlibat pada kebijakan pemerintah yang memecah belah secara etnis, dan juga menghasut kerusuhan antipemerintah.
Dia seharusnya membela diri di tempat pengadilan pada Kamis lalu, tetapi pasukan pembelanya menyatakan beliau tiada dapat bersaksi lantaran dirawat di dalam rumah sakit.
Senat menolak untuk menunda keputusannya serta memilih untuk mengakhiri Gachagua pasca menyatakannya bersalah menghadapi lima tuduhan, termasuk menghasut kebencian etnis. Kendati demikia,dia dibebaskan dari tuduhan pencucian uang juga korupsi.





