Lahan Sawit Diubah Jadi Kawasan Hutan Ditolak Petani, Ini adalah Alasannya

JAKARTA – Kebijakan pemerintah yang dimaksud menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan mulai mendapatkan respons dari masyarakat. Para petani kelapa sawit mengharapkan aturan yang dimaksud sebaiknya dikaji secara hati-hati dan juga mendalam di pelaksanaannya agar bukan merugikan kepentingan rakyat banyak.
Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Korporasi Inti Rakyat (ASPEKPIR), Setiyono mengungkapkan, para anggotanya sudah ada mempunyai sertifikat sah dari pemerintah. Karena itu, ia keberatan jikalau lahan-lahan para petani sawit yang dimaksud bersertifikat sah kemudian diubah menjadi kawasan hutan.
“Kami petani kelapa sawit yang tersebut ada programnya pemerintah tentang transmigrasi kemudian perkebunan kelapa sawit , kami tentu keberatan, yang bagian plasma ya, dengan aturan tersebut. Kenapa? Kami telah bersertifikat juga itu inisiatif pemerintah. Kok tiba tiba ditunjuk menjadi kawasan (hutan), kami keberatan. Kami sudah ada bersertifikat loh,” kata Setiyono terhadap wartawan pada hari terakhir pekan (14/2/2025).
Dia menceritakan, para petani yang tersebut tergabung pada ASPEKPIR berasal dari acara pemerintah Perkebunan Inti Rakyat (PIR) sejak 1980. Proyek ini mencetak petani-petani kelapa sawit yang tersebut andal lalu tersebar dari Sabang sampai Merauke kemudian menjadi petani kelapa sawit yang dimaksud berhasil, baik di mengurus kelapa sawit yang mana baik maupun pada mengembangkannya.
Melalui inisiatif PIR, kelapa sawit semakin masif mengalami perkembangan juga jumlah keseluruhan petani PIR di area Indonesia terus meningkat. Saat ini, total anggota ASPEKPIR mencapai 450.000 anggota dengan luas lahan kelapa sawit yang dikelola mencapai 900.000 hektare.
Dengan bekal sertifikat tersebut, Setiyono optimis lahan-lahan petani sawit ASPEKPIR aman kemudian telah seharusnya tidaklah masuk pada target Perpres No 5 Tahun 2025 tersebut. Hanya saja, beliau sama-sama seluruh anggotanya akan berjuang apabila lahan-lahan yang dimaksud rata-rata telah bersertifikat selama 30 tahun, kemudian mendadak diubah oleh pemerintah menjadi kawasan hutan.
“Kami petani plasma, dulu bergabung kegiatan yang tersebut transmigrasi digandengkan dengan kelapa sawit. Kemudian akhir-akhir ini ditunjuk menjadi kawasan hutan, tentu kami keberatan. Kecuali kalau kami memang benar bukanlah acara transmigrasi terus menyetorkan sawit pada kawasan (hutan), itu beda,” jelasnya.
Karena itu, ia berharap pemerintah memilah-milah lahan mana yang dimaksud harus dimasukkan ke di kawasan hutan kemudian mana yang tidak. “Tidak dicampur Aduk. Karena kan semua punya sejarah, punya Latar belakang,” papar Setiyono.
Apalagi, program-program tata ruang yang digunakan dijalankan pemerintah selama ini beberapa kali berubah. Dimana, penetapannya pun lebih lanjut lewat pantauan satelit daripada dengan segera turun ke lapangan. “Misalnya yang dimaksud dulu telah tidak ada kawasan (hutan), tanpa peringatan masuk jadi Kawasan (hutan). Apalagi sudah ada bersertifikat. Memang kita sadari, ada juga memang sebenarnya di area kawasan (hutan). Betul, itu ada. Tapi kan yang dimaksud transmigrasi kan kegiatan pemerintah juga,” tuturnya.






