Kronologi Selebgram Rizki Amelia Jadi Korban Penggelapan Dana Rp2,1 Miliar, Ditipu Karyawan Sendiri

JAKARTA – Kronologi selebgram Rizki Amelia atau tambahan dikenal dengan nama Iymel mendatangi Polda Metro Jaya, didampingi kuasa hukumnya, Patra M Zen pada Rabu (12/3/2025).
Kedatangan Iymel untuk melaporkan karyawannya, Fitri Diah Rachmawati yang dimaksud bekerja sebagai General Manager Finance, HRD, Operation & Production pada perusahannya yang bergerak di dalam bidang fashion muslim.
Laporan yang dimaksud teregister dengan nomor STTLP/D/1762/3/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan yang disebutkan dibuat lantaran terlapor diduga melakukan kecurangan serta penggelapan dana.
Iymel mulanya mempekerjakan terlapor pada bidang usaha fashion muslim miliknya dalam tahun 2019. Dia berwenang pada pembayaran barang dagang terhadap konveksi lalu vendor. Empat tahun berjalan, Iymel merasa ada kejanggalan dengan kinerja terlapor oleh sebab itu banyak permasalahan terkait utang yang menurutnya tiada masuk akal.
“Selang empat tahun berjalan sampai September 2024 itu, saya merasa janggal dikarenakan semakin ke di lokasi ini semakin banyak persoalan utang piutang yang nominalnya semakin membesar serta semakin tidaklah masuk akal, sedangkan barang dagang itu telah tak ada,” ujar Rizki Amelia di dalam Polda Metro Jaya, Rabu (12/3/2025).
Sekira Februari 2025 pada waktu diadakan audit, Iymel baru mengetahui bahwa terlapor telah dilakukan menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp2.007.655.360 (2,1 miliar) dengan cara menimbulkan operasi fiktif untuk pembayaran vendor dengan menyelipkan nama seseorang sebagai salah satu tujuan transfer.
Total dana yang disebutkan merupakan akumulasi sejak Juli 2021. Diduga uang perusahaan yang dimaksud dipergunakan atau disamarkan jika usulnya.
“Makanya saya melakukan audit juga hasilnya bulan Februari 2025 sudah ada mengundurkan diri dari juga benar adanya sudah terjadi penggelapan juga adanya operasi fiktif yang tersebut dilaksanakan oleh yang dimaksud bersangkutan,” lanjutnya.
Iymel mengungkap bahwa terlapor serta sang suami telah terjadi mengakui kesalahannya lalu sempat bersikap kooperatif dengan mencicil total kerugian yang disebutkan sebesar Rp135 juta.
“Beliau juga suami alhamdulillah kooperatif lalu sempat menghasilkan pernyataan lalu mengakui kalau benar adanya yang digunakan bersangkutan yang dimaksud melakukan manipulasi dana. Sebelumnnya ada itikad baik dengan mencicil total kerugian sekitar 135 juta, tapi kan setelahnya itu baru diadakan audit,” jelasnya.
Tapi, setelahnya diadakan audit kemudian diketahui total kerugian yang tersebut dialami, terlapor lalu suaminya tak lagi kooperatif. Somasi yang mana dilayangkan oleh Rizki Amelia pun diabaikan. Sehingga, Iymel memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
“Makin ke di sini untuk suaminya khususnya tidak ada memberikan akun koran, jadi kami rasa sudah ada tidaklah ada kooperatif dari yang bersangkutan. Makanya ketika somasi meninggalkan tidak ada diindahkan somasi kita sampai 2 kali sampai kita lapor,” ucap dia.
Rizki Amelia berharap proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya sehingga dirinya mendapat keadilan.






