Kripto Pindah Rumah, OJK Kebagian Jatah Awasi 21 Juta Investor!

JAKARTA – Transisi peralihan pengawasan aset kripto akan datang segera dipindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Diharapkan, proses transisi ini sanggup dijalankan secepatnya. Bahkan, sebelum Januari 2025.
Hal yang disebutkan diungkap Anggota DPR RI Puteri Komarudin yang digunakan mengatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah beserta regulator terkait untuk segera merampung Peraturan eksekutif (PP) transisi demi memberikan kepastian hukum di menjalankan peralihan kewenangan tersebut.
Seperti dilansir Antara, Puteri Komarudin menyatakan bahwa hal yang dimaksud sesuai Pasal 312 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguraian kemudian Menguatkan Industri Keuangan (P2SK). “Pengaturan serta pengawasan mengenai aset keuangan digital, termasuk kripto akan beralih dari Bappebti menjadi kewenangan OJK,” ujar Puteri.
Peralihan kewenangan ini, kata dia, diatur pada PP yang digunakan harus ditetapkan paling lambat enam bulan sejak UU PPSK diterbitkan. Namun, RPP ini masih pada proses pembahasan serta finalisasi oleh pemerintah kemudian regulator terkait.
“Sementara itu, proses peralihan kewenangan secara keseluruhan dilaksanakan maksimal 2 tahun terhitung dari 12 Januari 2023. Dengan demikian, proses transisi ini juga harus selesai sebelum 12 Januari 2025. Artinya, masih ada waktu yang dimaksud tersisa untuk segera menyelesaikan peralihan ini sebaik mungkin,” kata dia, Selasa (31/12/2024).
Sebelumnya, di dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan OJK pada 18 November 2024, Puteri mengumumkan bahwa DPR telah mengingatkan OJK untuk menggalakkan pemerintah agar mempercepat terbitnya PP ini. Hal yang disebutkan juga sudah tertuang di kesimpulan rapat.
OJK, kata dia, harus terus berkoordinasi dengan Bappebti kemudian regulator lain. Ini adalah untuk meyakinkan agar proses transisi ini berjalan dengan lancar lalu soft landing, sehingga, bukan mengganggu kegiatan operasional dan juga proses kegiatan bisnis yang dimaksud telah dilakukan berjalan.
“OJK perlu menjamin terciptanya biosfer pengaturan dan juga pengawasan yang terintegrasi. Oleh sebab itu, OJK perlu meyakinkan kesiapan dari segi kelembagaan dan juga regulasi, perizinan, infrastruktur serta teknologi pengawasan, SDM pengawas, bursa, penjaminan, mitigasi risiko, keamanan data, hingga pemeliharaan konsumen,” ungkapnya.
Apalagi, Puteri mencatat, jumlah keseluruhan pemodal kripto mencapai 21,63 jt dengan total operasi Simbol Rupiah 475,13 triliun per Oktober 2024. Jumlah ini tentu sangat besar, bahkan melebihi pemodal bursa modal yang masih di area kisaran 14,35 juta.
Tetapi, kata dia, instrumen pembangunan ekonomi ini juga memiliki risiko yang dimaksud tinggi. Belum lagi dengan maraknya aset kripto ilegal.
“Oleh sebab itu, kami tekankan agar OJK dapat memverifikasi aspek proteksi bagi konsumen serta investor, termasuk menjamin upaya untuk edukasi untuk warga terkait kegunaan dan juga risiko dari asetini,”katadia.






