Kominfo Turun Tangan Berantas Konten Porno, Telegram Kena Sanksi?

JAKARTA – Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi serta Digital Alexander Sabar mengatakan, konten terkait pornografi menjadi salah satu prioritas pengawasan direktorat yang tersebut dipimpinnya.
“Salah satu prioritasnya adalah pengawasan untuk pornografi,” ujar Sabar di area Jakarta, Senin.
Sabar mengatakan, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan berbagai pelopor sistem elektronik, termasuk Telegram pada upaya untuk menekan peredaran konten pornografi dalam ruang digital.
“Tentunya semua pihak kita komunikasi. Untuk sementara itu dulu ya,” ujar Sabar.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi juga Digital Meutya Hafid sudah pernah memohon Sabar untuk menindak berbagai kejahatan di dalam ruang digital, mulai dari judi online, kejahatan Keuangan, perdagangan orang, kemudian pornografi secara transparan.
“Saya berpesan untuk judi online dan juga kejahatan-kejahatan online ilegal dan juga kejahatan Keuangan lainnya termasuk pornografi, termasuk juga dengan perdagangan manusia di dalam ruang digital tolong diadakan secara baik serta tetap saja transparan, terbuka. Jika informasi harus disampaikan terhadap rakyat melalui media massa,” ujar Meutya.
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya memang benar berhasil mengungkap tindakan hukum jual beli konten video pornografi melalui aplikasi mobile Telegram.
“Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap manusia laki-laki berinisial RYS (29) yang mana memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan memiliki juga menyimpan item pornografi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi pada waktu ditemui di area Jakarta, Kamis (9/1).
Ade Ary menjelaskan terdakwa ditangkap pada kawasan Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, Perkotaan Bekasi. Dia menambahkan penyidik juga mengamankan banyak barang bukti terkait perkara tersebut.
“Dari tangan tersangka, penyidik menemukan 1.029 konten atau informasi elektronik dalam bentuk gambar, berbentuk video yang tersebut diduga bermuatan asusila atau melanggar norma kesusilaan,” ucapnya.
Dia juga menyebutkan dari barang bukti video yang tersebut diamankan, terdapat video pornografi yang digunakan menampilkan anak dalam bawah umur.
“Beberapa video diantaranya adalah anak-anak di area bawah 18 tahun. Saat ini masih dikembangkan, mohon waktu,”kataAdeAry.






