Didampingi LBHAP Muhammadiyah, Korban PIK 2 Charlie Chandra Sujud Minta Pertolongan Prabowo

JAKARTA – Seorang warga bernama Charlie Chandra meminta-minta pertolongan terhadap Presiden Prabowo Subianto . Ia bersujud di konferensi pers di dalam Auditorium KH Ahmad Dahlan Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Ibukota Pusat, Hari Jumat (7/2/2025), lantaran persoalan hukum yang mana menjeratnya dilanjutkan.
Charlie Chandra sebelumnya dikriminalisasi lalu ditetapkan sebagai terperiksa persoalan hukum pemalsuan surat tanah setelahnya mempertahankan tanah milik keluarganya seluas 8,7 hektare yang mana saat ini sudah ada dibangun permukiman elite Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Polda Banten kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun penerbitan SP3 itu kemudian dibatalkan oleh majelis hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, sehingga kasusnya dilanjutkan/.
“Saya minta tolong terhadap Presiden Prabowo untuk melindungi serta memulihkan hak rakyat. Hari ini saya bersujud untuk Anda sebagai Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan kezaliman ini juga melindungi rakyat Banten,” kata Charlie dilanjutkan bersujud dalam hadapan awak media di dalam Auditorium KH Ahmad Dahlan Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Ibukota Pusat, Hari Jumat (7/2/2025).

Charlie juga memohon Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto agar berpihak terhadap rakyat kemudian tidaklah terjadi perkembangan kriminalisasi.
“Saya harap Bapak Kapolri lalu Kapolda Banten yang tersebut terhormat berpihak pada rakyat, jangan biarkan kami dikriminalisasi terus capek,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Penelitian & Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni menjelaskan, Charlie Chandra pernah ditahan selama tiga bulan. Kasusnya dihentikan seiring keluarnya SP3 oleh Polda Banten.
“Namun beberapa hari lalu beliau menyampaikan tindakan hukum ke publik, ternyata dari pihak pengembang, PT Mandiri Bangun Makmur, tiada terima lantaran Pak Charlie Chandra mengungkap persoalan yang tersebut dialami ke publik,” ungkap Gufroni.
Charlie kembali menjadi terperiksa pasca PN Serang mengabulkan praperadilan. Karena itu, Charlie memohonkan bantuan hukum terhadap LBHAP PP Muhammadiyah berhadapan dengan proses hukum yang tersebut dialaminya sekarang.






