Komdigi Blokir 27.334 Konten Terkait Judi Online, Termasuk Ribuan Akun pada Medsos

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan juga Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi komputer Informatika (PAI), Direktorat Jenderal Aplikasi komputer Informatika (Aptika) kembali melakukan penindakan sebanyak 27.334 konten terkait perjudian online (judol) yang beredar di tempat media sosial.
“Pemerintah bukan henti juga lelah memberantas perjudian online,” kata Direktur Berita serta Komunikasi Politik Hukum juga Keamanan, Ditjen IKP Marroli J. Indarto di area Jakarta, hari terakhir pekan (22/11).
Ia mengatakan, dari 27.334 konten terkait judol tersebut, terdapat tiga akun Instagram dengan jumlah total pengikut yang tersebut banyak.
Ketiganya adalah @aboutjapan.drama dengan pengikut 456k, akun @sepuh_majongg dengan 112k pengikut, dan juga @wulancimoci dengan 142k pengikut.
Ia menegaskan, akun-akun itu terafiliasi kemudian terbukti turut mengiklankan judol.
Diketahui, secara akumulatif sejak 20 Oktober hingga 22 November 2024, Kemkomdigi telah melakukan penindakan sebanyak 352.719 konten judol.
Adapun rinciannya 325.582 pada website lalu IP; 14.915 konten/akun pada sistem Meta; 7.473 file sharing; 3.039 pada Google/YouTube; 1.512 melalui media X; 136 konten pada Telegram; juga 61 dalam Tiktok.
Total sejak periode 2017 hingga 22 November 2024, pemerintah telah lama memblokir 5.232.087 konten terkait judol.
Ia mengatakan, meningkatkan literasi keuangan menjadi kunci untuk melindungi diri dari jeratan judol.
Pemahaman terkait konsep dasar keuangan, seperti pentingnya mengatur anggaran, menghindari utang konsumtif, juga menabung untuk masa depan menjadi hal mutlak yang tersebut harus diketahui oleh masyarakat.






