KNKT Bongkar Rahasia Kelam Tol Cipularang, Apa Saja Bahayanya?

JAKARTA – Tol Cipularang menjadi momok bagi setiap pengendara yang melaluinya. Sebab, belakangan merekan dihantui kecelakaan. Itu terjadi akibat banyaknya insiden pada ruas tol tersebut, yang tak jarang hingga merenggut korban jiwa.
Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono mengatakan, pihaknya telah dilakukan melakukan tinjauan dengan segera pada Tol Cipularang. Hasilnya, jalur yang digunakan mengarah ke DKI Jakarta dari Km 100 sampai Km 90 sejumlah turunan panjang.
“Ini hasil detail dari jalan tol kita cek di dalam beberapa tempat memang sebenarnya ternyata kelandaiannya atau kemiringannya sekitar 5 sampai 8 persen. Dan ini sesuai dengan aturan tahun 97 bahwa untuk kecepatan 60 km/jam diizinkan sampai 8 persen,” kata Soerjanto pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI belum lama ini.
Namun, Soerjanto mengungkapkan bahwa pemerintah telah terjadi mengubah aturan yang disebutkan melawan dasar keselamatan. Sehingga yang digunakan awalnya maksimal 8 persen diubah menjadi 5 persen agar kegelisahan rem blong tiada terjadi.
“Tapi untuk aturan yang tersebut baru (maksimal kemiringannya) 5 persen. Nanti ini berkaitan dengan kesulitan berapa kecepatan minimum yang dimaksud diizinkan untuk kendaraan besar di area sana,” tuturnya.
Selain jalan mengecil yang mana curam, Soerjanto mengungkapkan pihaknya menemukan hambatan pada sistem drainase pada Tol Cipularang. Pembuangan air yang dimaksud tiada baik pada beberapa orang titik menyebabkan air menggenang yang dapat membahayakan pengendara.
“Di KM 95 pada sisi pada pada median jalan terdapat drainase, tapi cuma di dalam beberapa tempat. Di (kilometer) 94 sampai 94 +400 tidak ada tersedia drainase pada median jalan. Di mana jalan menikung ke kanan superelevasinya adalah 8 persen ke kanan, sehingga ketika hujan airnya akan berkumpul dalam kanan,” ungkapnya.
Soerjanto khawatir hal yang dimaksud dapat menyebabkan aquaplaning atau hydroplaning. Padahal, pada peraturan harus disiapkan drainase pada sisi kanan bahu jalan agar tiada ada air yang menggenang.
Selain itu, ketinggian tanah dengan aspal berbeda tinggi sekitar 30-40 cm. Hal ini dapat menyebabkan mobil terguling apabila tak sengaja meninggalkan jalur akibat hambatan pada pengemudi.
Permasalahan juga terjadi pada jalur penghentian darurat dalam KM 92+600 yang dikatakan belum memenuhi unsur keselamatan. Sebab, jalur masuknya terlalu tajam yang mana dapat menghasilkan kendaraan besar terguling apabila ingin masuk ke jalur yang dimaksud pada kecepatan tinggi.
“Kami mengusulkan untuk sesuai dengan SE Dirjen PUPR maksimum sudut masuknya 5 derajat, seperti yang dimaksud warna ikterus (di gambar) Sehingga mudah untuk masuk. Dan isi dari jalur penghentian darurat itu harusnya dari gravel tiada dengan pasir atau dengan tanah,” ucap Soerjanto.
Perlengkapan jalan, seperti rambu-rambu peringatan serius kecepatan juga dinilai kurang memadai. Soerjanto menyatakan kendaraan yang miliki ciri rem ABS (Anti-lock Braking System) bukan akan berguna serta bisa saja terjadiinsidenfatal.






