Teknologi

Zakir Naik Keluarkan Fatwa Penghasilan dari YouTube Haram

JAKARTA – Penceramah kontroversial Dr. Zakir Naik mengeluarkan fatwa terbaru tentang acara monetisasi YouTube . Dia menyebutnya haram berdasarkan prinsip-prinsip Islam.

Selama lawatannya dalam Karachi, pendiri Peace TV yang disebutkan mengungkapkan kekhawatirannya tentang monetisasi YouTube serta melabelinya haram akibat sifat iklan yang digunakan ditampilkan.

Menanggapi pertanyaan dari audiens, Dr. Zakir Naik menyoroti kesulitan etika seputar pendapatan iklan, teristimewa konten yang tersebut menampilkan wanita serta musik.

“Bahkan apabila Anda memblokir iklan alkohol, masih akan ada iklan yang dimaksud bukan pantas menampilkan wanita, yang tak dapat dikendalikan,” katanya dilansir dari Islamic Information, Kamis (10/10/2024).

Dr. Zakir Naik juga menunjukkan meskipun miliki pengikut yang tersebut besar dan juga peluang penghasilan yang signifikan, banyak saluran yang membagikan ulang kontennya menggunakan thumbnail dengan gambar wanita, mendistorsi arahan aslinya. Saluran-saluran ini banyak kali menerima lebih lanjut berbagai penayangan daripada konten resminya.

Dia juga menyebutkan bahwa klip-klipnya telah lama dibayangi, sehingga menghurangi total penayangan, meskipun keterlibatan audiens telah terjadi meningkat sejak kedatangannya dalam Pakistan.

Lantaran itu Zakir Naik menyarankan para pembuat konten untuk tiada mencari keuntungan melalui saluran yang digunakan tidaklah pantas. Dia menekankan fokus pada iman daripada monetisasi akan mengakibatkan berkah yang dimaksud lebih lanjut besar juga tak berdampak negatif pada mata pencaharian.

Zakir Naik telah dilakukan diburu pihak berwenang negara asalnya, India sejak 2016 silam. Lantaran statusnya sebagai buron, beliau mencari tempat aman di dalam beberapa negara. Pada 2017, ia pergi ke Malaya serta menjadi penduduk masih di dalam sana untuk berlindung.

Pemerintah India telah dilakukan mengajukan permohonan Tanah Melayu mengekstradisi penceramah tersebut. Namun permintaan itu bukan dipenuhi akibat Interpol menolak mengeluarkan Red Notice untuk penangkapan pria kelahiran Mumbai tersebut. Malaya pada tahun 2019 juga menentang tegas ekstradisi Zakir Naik akibat menganggap penceramah yang dimaksud tidaklah akan mendapat keadilan dalam India.

Ada tiga alasan mengapa Zakir Naik diburu pihak berwenang dari negara asalnya. Yaitu, oleh sebab itu perkara pencucian uang, ujaran kebencian, dan juga tuduhan menghasut aksi terorisme.

Zakir Naik dituduh memperkenalkan bentuk Islam radikal dalam saluran Peace TV. Saluran yang dimaksud dilarang tayang pada India, tetapi diperkirakan mempunyai 200 jt pemirsa dalam seluruh dunia. Lantaran hal tersebut, negara-negara lain juga bergabung melarang saluran yang disebutkan termasuk Kanada, Inggris, juga Bangladesh.

Related Articles

Back to top button