Nasional

Ketua Dewan Pers: Kecerdasan Buatan Harus Menjadi Pemicu Efektivitas Kerja Jurnalistik

JAKARTA – Dewan Pers menerbitkan pedoman resmi pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) pada produksi karya jurnalistik. Kehadiran Kecerdasan Buatan diharapkan menjadi pemicuefektivitas kerja jurnalistik.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, panduan yang dimaksud ada dalamPeraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 tentang Pedoman Pemakaian Kecerdasan Buatan Dalam Karya Jurnalistik penting agar karya jurnalistik tetap memperlihatkan akurat serta mengikuti perkembangan teknologi masa kini. Ia menekankan, hadirnya pedoman itu tiada mengubah Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Jadi kita tiada mengubah Kode Etik Jurnalistik-nya, tetapi ini menjadi komplemen untuk mengikuti perkembangan teknologi, termasuk teknologi buatan yang digunakan bergabung mewarnai sistem pemberitaan kemudian sistem pers kita,” kata Ninik pada konferensi pers di area Gedung Dewan Pers, Ibukota Indonesia Pusat, hari terakhir pekan (24/1/2025).

Ninik mengatakan, hadirnya Kecerdasan Buatan dapat menjadi pemicu efektivitas kerja jurnalistik. “Jadi sekali lagi adanya AI, Kecerdasan Buatan generatif serta seluruh teknologi buatan manusia harusnya menjadi daya pemicu efektivitas kerja jurnalistik, mempermudah kerja jurnalistik. Bukan menggantikan tugas manusia di proses kerja jurnalistik,” ucapnya.

Pedoman yang mana diterbitkan Dewan Pers itu terdiri dari 8 bab lalu 10 pasal yang dimaksud ditetapkan di area Jakarta, 22 Januari 2025, ditandatangani secara langsung Ninik Rahayu selaku Ketua Dewan Pers.

Berikut Hal ini Prinsip Dasar yang dimaksud Ada di Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/I/2025

Pasal 2
(1) Karya jurnalistik yang dimaksud dibuat menggunakan teknologi
kecerdasan buatan berpedoman untuk KEJ.
(2) Pengaplikasian kecerdasan buatan untuk karya jurnalistik harus ada kontrol manusia dari awal hingga akhir.
(3) Organisasi pers bertanggung jawab berhadapan dengan karya jurnalistik yang mana dibuat menggunakan kecerdasan buatan.
(4) Korporasi pers dapat memberikan keterangan dan juga menyampaikan sumber selama atau aplikasi mobile kecerdasan buatan yang dimaksud digunakan pada produksi karya jurnalistik.

Pasal 3
(1) Organisasi pers terus-menerus memeriksa akurasi serta memverifikasi data, informasi, gambar, suara, video, kemudian bentuk lainnya yang dimaksud didapatkan melalui pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan.
(2) Pemeriksaan akurasi dan juga verifikasi sebagaimana dimaksud di ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan teknologi dan/atau konfirmasi untuk pihak yang dimaksud berkompeten.
(3) Korporasi pers bersikap hati-hati memperlakukan data, informasi, gambar, suara, video, serta bentuk lainnya yang dihasilkan dengan memanfaatkan kecerdasan buatan agar tetap memperlihatkan menghormati ketentuan tentang hak cipta kemudian peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
(4) Karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan bukan didasari iktikad buruk juga menghindari hal-hal yang tersebut berbau cabul, bohong, fitnah, atau sadisme. (5) Karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan tiada menyiarkan hal-hal yang tersebut bersifat diskriminasi terhadap SARA, jenis kelamin, warna kulit, bahasa, kondisi ekonomi, maupun penyandang disabilitas.

Related Articles

Back to top button