Meraih kemenangan Praperadilan, Julia Santoso Dibebaskan dari Tahanan Bareskrim

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membebaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri, Hari Jumat (24/1/2025). Pembebasan ini setelahnya Julia menang gugatan praperadilan di tempat PN Ibukota Indonesia Selatan terkait status tersangka.
PN Jaksel telah lama mengeluarkan putusan dengan nomor registrasi 132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tertanggal 21 Januari 2025 tentang pembatalan status terperiksa kemudian pembatalan surat penangkapan terhadap Julia Santoso.
Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pihaknya menghormati dan juga taat pada hasil putusan PN Jaksel untuk melakukan penghentian penyidikan.
”Kami sudah ada memberikan hak-hak dituduh secara penuh. Sudah dilepaskan dari Rutan Bareskrim Polri tanggal 24 Januari,” kata Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Nunung Syaifuddin pada keterangannya untuk wartawan, Hari Minggu (26/1/2025).
Mengenai adanya keberatan dari kuasa hukum Julia mengenai kliennya tak secara langsung dibebaskan usai salinan putusan yang dimaksud dibacakan pada Selasa (21/1/2025), Nunung mengatakan, di administrasi penyidikan membutuhkan waktu juga proses.
“Pada 21 Januari itu merupakan bentuk pemberitahuan untuk penyidik dari hasil rangkaian persidangan. Namun untuk memproses hasil putusan itu penyidik harus memiliki dasar dengan diterimanya salinan resmi yang tersebut mana baru kami terima pada 24 Januari waktu malam hari,” terangnya.
Usai menerima salinan resmi hasil putusan pengadilan, penyidik melakukan diskresi dengan membebaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri. “Sebagai bentuk diskresi, penyidik telah melakukan pengeluaran saudari Julia Santoso dengan cara ditangguhkan,” ucapnya.
Nunung menegaskan, penyidik sudah ada berupaya maksimal dan juga profesional pada menangani perkara tersebut. ”Melakukan seluruh proses penyelidikan kemudian penyidikan sesuai dengan undang-undang yang dimaksud berlaku untuk memenuhi rasa keadilan baik pelapor maupun terlapor,” tandasnya.
Diketahui Julia Santoso dilaporkan Direktur PT Anugrah Maju Pertambangan (ASM) pada 21 November 2023 lalu, melawan dugaan tindakan pidana penggelapan dana atau tindakan pidana pencucian uang . Menindaklanjuti laporan itu, Dittipidter Bareskrim Polri melakukan proses penyelidikan dan juga penyidikan.





