Kemnaker Buka-bukaan Soal Alasan Batas Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) menerangkan bahwa usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya yang tersebut dimulai dari 2019 pensiun 57 tahun, 2022 menjadi 58 Tahun kemudian pada tahun 2025 menjadi 59 tahun. Ditegaskan juga bahwa usia pensiun pekerja telah lama diatur secara jelas di peraturan perundang-undangan yang dimaksud berlaku.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, hal itu berdasarkan Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rencana Keamanan Pensiun .
“Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait bilangan bulat harapan hidup dalam Indonesia yang digunakan terus meningkat, juga membaiknya kondisi kemampuan fisik masyarakat,” ucapannya di keterangan resmi, Kamis (9/1/2025).
Sunardi menjelaskan bahwa usia pensiun pekerja dimaknai sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja. Namun, batas usia ini masih harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan juga beban kerja yang dimaksud terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian juga aspek lainnya.
Pada usia tersebut, pekerja yang terdaftar di acara Keamanan Pensiun (JP) berhak menerima khasiat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik pada waktu masih bekerja maupun pasca tidak ada bekerja.
Manfaat JP dapat dicairkan ketika kontestan memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi partisipan yang dimaksud meninggal dunia.
Baca Juga: Dilema Usia Pensiun 59 Tahun: Harapan Baru atau Beban bagi Masyarakat?
Sunardi juga menegaskan bahwa Garansi Pensiun (JP) merupakan salah satu hak pekerja yang dimaksud wajib dipenuhi oleh perusahaan juga selain JP, perusahaan juga miliki kewajiban lainnya, yaitu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan juga Keamanan Hari Tua (JHT). Semua itu bertujuan untuk memberikan kepastian pengamanan sosial terhadap pekerja.
Menurutnya, hal lain juga yang mana perlu menjadi perhatian bahwa peraturan perundang-undangan juga telah lama menetapkan terkait Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) juga Peraturan Perusahaan (PP) sebagai tekhnis pelaksanaan antara pekerja kemudian pemberi kerja.
“Hal ini berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana yang telah terjadi diubah pada UU cipta kerja,” pungkas Sunardi.






