Kementerian HAM Usulkan Penghapusan SKCK, Polri Buka Suara

JAKARTA – Mabes Polri mengungkap pendapat terkait usulan dari Kementerian Hak Asasi Orang (HAM) untuk menghapuskan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Usulan yang dimaksud dinilai sebagai sebuah masukan terhadap institusi Polri.
“Tentu apabila itu masukkan secara konstruktif kami juga akan menghargai. Dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan terhadap seluruh elemen masyarakat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di area Bareskrim Mabes Polri Ibukota Selatan, Awal Minggu (24/3/2025).
Namun, kata Trunoyudo, penerbitan SKCK telah lama sesuai pendekatan perundang-undangan, yakni Pasal 15 ayat 1 huruf K UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia kemudian Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
“SKCK adalah salah satu fungsi di operasional untuk pelayanan terhadap masyarakat. Secara konstitusi semua hak-hak warga itu diatur, kemudian juga di hal menerima pelayanan khususnya di dalam SKCK juga diatur,” katanya.
“Dalam hal ini perlu kami jelaskan bahwasannya semua warga yang dimaksud akan memproduksi SKCK akan kita layani. Dan itu juga berdasarkan pada permintaan dari beberapa rakyat untuk khususnya adalah salah satunya misalkan pelamaran pada bekerja,” sambungnya.
Kehadiran SKCK, kata Trunoyudo, tiada cuma bermanfaat untuk keperluan melamar kerja. Namun juga dimaksudkan sebagai catatan kejahatan atau kriminalitas terhadap publik pada upaya pengawasan.
“Manfaatnya ini juga di rangka meningkatkan keamanan dan juga tentu juga di pelayanan. Kemudian juga memudahkan proses di pengetahuan dan juga juga membantu pada pengawasan serta pengendalian keamanan,” ucapnya.






