Kemenag Sangkal Larang Akad Nikah di tempat Hari Libur

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menyangkal adanya larangan pernikahan di area hari libur . Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengungkapkan bahwa tidaklah ada kebijakan yang mana melarang pelaksanaan pernikahan dalam luar KUA, baik pada hari kerja maupun dalam hari libur.
Hal itu dikatakannya merespons beredarnya informasi pada media sosial perihal larangan nikah pada hari libur setelahnya diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan yang dimaksud bukan membatasi pasangan untuk menyelenggarakan pernikahan pada luar KUA pada hari kerja ataupun dalam hari libur,” ujar Anna pada Jakarta, Hari Minggu (13/10/2024).
Anna menambahkan, pelaksanaan pernikahan pada KUA pada dasarnya belaka dapat dilaksanakan pada hari serta jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Awal Minggu hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, lanjut dia, KUA tidak ada melayani pernikahan di dalam kantor.
“Penting untuk dicatat bahwa yang tersebut libur hanyalah kantor KUA, tidak petugas penghulu,” ungkapnya.
Lebih lanjut Anna mengatakan, PMA yang dimaksud baru akan mulai berlaku tiga bulan setelahnya ditetapkan. “Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, lalu selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat,” imbuhnya.
Dia melanjutkan, layanan pencatatan nikah sudah ada diatur pada undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang digunakan berlaku, pasangan masih bisa jadi menggelar pernikahan di area lokasi yang diinginkan, baik dalam rumah, tempat ibadah, atau lainnya.
Anna mengatakan, Kemenag berazam untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang digunakan memudahkan masyarakat. Ke depan, ujar Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut lanjut terkait PMA Nomor 22 Tahun 2024 agar tak ada lagi kesalahpahaman di dalam rakyat terkait aturan pernikahan yang digunakan berlaku.
“Semoga mampu meredakan kegelisahan warga yang mana berencana menikah di tempat luar KUA Kecamatan. Kemenag berjanji untuk terus memberi layanan terbaik di proses pencatatan pernikahan,” pungkasnya.






