Kejagung Periksa Mantan Sekjen Kemendag Gunaryo Anak Buah Thomas Lembong

JAKARTA – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Gunaryo yang mana merupakan anak buah mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
Pemeriksaan dijalankan terhadap tiga orang saksi yang dilaksanakan Kamis (14/11/2024). Tiga orang yang tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan aktivitas pidana korupsi di kegiatan importasi gula di dalam Kemendag tahun 2015-2016.
Ketiganya adalah TSC dari PT Jujur Sentosa, IA selaku Head Legal PT Kebun Tebu Mas, juga terakhir ialah anak buah Thomas Lembong.
“GNR (Gunaryo) selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan RI tahun 2015-2016,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (14/11/2024).
Ketiga orang saksi yang dimaksud diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan langkah pidana korupsi pada kegiatan importasi gula dalam Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 berhadapan dengan nama dituduh Thomas Trikasih Lembong.
Thomas Lembong, bersatu dengan mantan Direktur PT Organisasi Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS, ditetapkan sebagai terperiksa di tindakan hukum dugaan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang di impor gula.
Kejagung menyampaikan Tom Lembong sebagai pihak yang tersebut menyalahgunakan jabatannya dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) untuk memenuhi keperluan gula nasional, meskipun Indonesia pada pada waktu itu sedang mengalami surplus gula.
Kejagung juga menuduh Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) terhadap pihak yang digunakan tidaklah berwenang.
Dalam perkara ini, Kejagung mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat impor gula yang digunakan tidak ada sesuai dengan ketentuan perundang-undangan diperkirakan mencapai Rp400 miliar.
Sebagai respons, Thomas Lembong mengajukan gugatan praperadilan pada Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan pada Selasa (5/11), dengan mempertanyakan proses penyidikan yang digunakan dijalankan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.






