Nasional

Kejagung Memulai Penyelidikan Korupsi Pertamina dengan Melihat Kerugian Negara Dinilai Tepat

JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai penanganan tindakan hukum dugaan korupsi impor minyak mentah harus menjadi pemancing perbaikan Pertamina secara keseluruhan. Dengan begitu, diharapkan Pertamina mendatang bisa saja lebih besar baik dari yang tersebut pada waktu ini.

“Karena bagaimanapun Pertamina adalah BUMN yang tersebut paling kaya, dikarenakan itu prospek penyelewengannya sangat banyak,” kata Abdul Fickar, hari terakhir pekan (14/3/2025).

Menurut dia, langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan memulai penyelidikan perkara dugaan korupsi anak perusahaan Pertamina, yaitu Patraniaga, dengan memulai dari meninjau adanya kerugian negara, telah tepat. “Ketika ada kerugian negara baru kemudian disasar siapa hanya yang mana terlibat. Pengambil keputusannya ini-ini, dan juga sebagainya,” ungkap Fickar.

Untuk tahu kerugian negara Pertamina yang dimaksud disebut Rp193,7 triliun tersebut, kata Abdul Fickar, penting peranan para ahli. Sehingga Kejagung tidaklah asal-asalan pada menentukan kerugian negara.

“Harusnya didasarkan pada audit dari BPK,” lanjutnya .

Peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam awal penyelidikan perkara korupsi sangat strategis. Sepanjang sudah ada di-back up dengan perhitungan kerugian negara dari ahli, menurut Abdul Fickar, penyelidikan perkara telah sanggup jalan.

“Persoalan nanti terbukti atau tiada pelakunya maka biar pengadilan yang memutuskan,” ujarnya.

Related Articles

Back to top button