Kasus Landak Jawa, Medina Kamil Sebut Kegunaan Edukasi tentang Satwa Liar yang digunakan Dilindungi

Jakarta – Outdoor enthusiast, Medina Kamil, menyatakan kesadaran rakyat terhadap satwa yang dimaksud dilindungi masih kurang. Terakhir kali tindakan hukum yang banyak jadi perbincangan rakyat adalah pemidanaan terhadap I Nyoman Sukena, warga dengan syarat Bali yang mana memelihara landak jawa.
Menurutnya, Sukena tiada semestinya dengan segera dipidanakan. “Kalau buat pemukim awam beliau belum tentu tahu. Jadi perlu banget kita banyak edukasi tentang satwa dan juga aturan-aturannya,” kata Medina ketika ditemui usai acara diskusi di Sarinah, Minggu, 6 Oktober 2024.
Mantan presenter acara televisi ‘Jejak Petualang’ itu menganggap kurangnya pengetahuan tentang satwa liar juga dikarenakan minimnya edukasi dan juga pengetahuan mengenai aturan. Selama ini rakyat juga tambahan familiar dengan hewan-hewan besar, seperti gajah, harimau sumatera, lalu orangutan yang mana banyak bermetamorfosis menjadi materi diskusi.
Menurut Medina, ada tahapan yang digunakan mesti diwujudkan penegak hukum terhadap khalayak seperti I Nyoman Sukena. Tahap pertama dapat diberikan teguran banyaknya tiga kali. “Sampai tiga kali ternyata ia tetap ngeyel, seharusnya ada ancaman, dapat denda, penjara,” ucapnya.
Keadaan yang digunakan dialami Sukena justru berbanding terbalik dengan pendatang lain yang mana diduga turut memelihara satwa dilindungi dengan klaim memiliki izin resmi. Pengawasan dari pemerintah juga masih longgar untuk mengawasi maupun menampung hewan-hewan yang mana disita dari pemelihara atau pemburu liar.
Selain itu, kata Medina, pemerintah juga diperlukan siap dengan tempat penampungan bagi hewan dilindungi saat diserahkan oleh pemiliknya. “Alangkah baiknya dari pemerintah juga menyiapkan tempat karantina yang baik, apabila akhirnya merek sadar juga mendeklarasikan binatang itu. Kalau diambil-ambilin merek tidaklah siap fasilitasnya, mati, yang tersebut salah siapa?” tuturnya.
Dalam persoalan hukum ini, Sukena diketahui memelihara empat ekor landak jawa. Dia memelihara di rumahnya yang dimaksud berada dalam Br. Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Wilayah Badung, Bali. Penyidik dari Polda Bali pun menetapkannya sebagai tersangka.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, Sukena mengaku hanya sekali memelihara juga tidak ada berniat menjual. Namun niat pemeliharaan itu bukan dilengkapi dengan surat izin resmi.
Landak jawa dengan nama latin Hystrix javanica itu masuk di daftar hewan dilindungi. Statusnya terdaftar di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup kemudian Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Saat diadili di persidangan, majelis hakim memvonis Sukena bebas pada 19 September 2024. Berdasarkan putusan pengadilan, empat landak yang tersebut sempat ia pelihara dirampas juga diserahkan untuk Balai Konservasi Narasumber Daya Alam (BKSDA) Bali untuk dilepasliarkan di dalam habitat alamnya ataupun tindakan lainnya yang tersebut dianggap efektif untuk mengawasi proteksi dan juga perkembangbiakkan terhadap landak jawa.
Artikel ini disadur dari Kasus Landak Jawa, Medina Kamil Sebut Pentingnya Edukasi tentang Satwa Liar yang Dilindungi






