Kapan THR PNS 2025 Cair? Berikut Aturan kemudian Penjelasannya

JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil(PNS) dipastikan cair 10 hari sebelum Lebaran 2025. Pencairan THR PNS seperti tahun-tahun sebelumnya akan diawali dengan terbitnya Peraturan pemerintahan (PP) yang dimaksud akan diberitahukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Keuangan (Menkeu), lalu Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
THR merupakan bentuk apresiasi pemerintah untuk seluruh aparatur negara yang mana telah, sedang, kemudian ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan rakyat terbaik. Selain itu, juga sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran kegiatan ekonomi masyarakat.
“THR InsyaAllah. Biasanya 10 hari sebelum Lebaran,” kata Menpan RB Rini Widyantini terhadap awak media usai Rapat Derajat Menteri di dalam Kantor Kemenko PM, Jakarta, pada akhir Februari 2025, lalu.
Jika sesuai dengan tahun sebelumnya, maka THR ASN (Aparatur Sipil Negara) kemungkinan akan segera cair pada tanggal 20-21 Maret 2025. Hal ini menghitung jikalau Lebaran 2025 jatuh pada tanggal 31 Maret 2025.
Diungkapkan juga oleh Menteri Rini bahwa, pencairan THR untuk ASN dapat lebih lanjut cepat tergantung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Tapi bisa saja lebih tinggi cepat, itu tergantung dari Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rini pun menegaskan jikalau sudah ada ada anggaran dan juga masing-masing Kementerian berbeda-beda. “Sudah ada anggaran, masing-masing kementerian beda-beda,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah terjadi mengumukan bahwa pemerintah akan membagikan THR bagi ASN, sebagai bagian dari kebijakan pendorong perekonomian kuartal I/2025.
“Pencairan THR bagi ASN kemudian pekerja swasta pada bulan Maret 2025,” ujar Prabowo di keterangannya, Awal Minggu (17/2/2025).
Diketahui tahun lalu, kebijakan THR kemudian upah ke-13 PNS 2024 tertuang pada di Peraturan otoritas (PP) Nomor 14/2024. Anggaran THR kemudian upah ke-13 secara umum sudah dialokasikan di APBN dan juga APBD Tahun Anggaran 2024 melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), dan juga Transfer ke Daerah (TKD).






