Pekerjaan serta wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Ibukota – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah salah satu lembaga negara yang digunakan penting di sistem demokrasi Indonesia. Meski dulu dikenal sebagai lembaga tertinggi negara, sekarang MPR miliki kedudukan yang mana sejajar dengan lembaga negara lainnya.
Perubahan ini mencerminkan perkembangan sistem pemerintahan di Indonesia, di mana tak ada lagi pembagian lembaga tinggi kemudian tertinggi melainkan belaka ada lembaga negara yang mana bekerja secara sejajar. Ini adalah menggambarkan semangat kesetaraan juga saling melengkapi pada menjalankan tugas kenegaraan.
Sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, anggota MPR dipilih segera dari hasil pemilu. Hal itu menunjukkan bahwa MPR adalah perwakilan dari ucapan rakyat, pendapat yang digunakan mewujudkan demokrasi di bentuk keputusan-keputusan negara. Lembaga ini juga sudah ada mempunyai kewenangan dan juga tugas yang dimaksud dalam atur oleh undang-undang.
Secara tambahan rinci, wewenang dan juga tugas MPR diatur pada Pasal 4 juga Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, lalu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang pada waktu ini sudah pernah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesi Nomor 13 Tahun 2019.
Wewenang juga tugas MPR
Berikut adalah wewenang juga tugas MPR:
Wewenang MPR:
- Mengubah lalu menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Tanah Air Tahun 1945.
- Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum.
- Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden di masa jabatannya, pasca Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berbentuk pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, langkah pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tak lagi memenuhi kondisi sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- Melantik Wakil Presiden berubah menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tak dapat melakukan kewajibannya di masa jabatannya.
- Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila berjalan kekosongan jabatan Wakil Presiden di masa jabatannya.
- Memilih Presiden kemudian Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak ada dapat melaksanakan kewajibannya secara bersamaan, dari dua pasangan calon presiden lalu duta presiden yang dimaksud diusulkan oleh partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang dimaksud pasangan calon presiden juga delegasi presidennya meraih pernyataan terbanyak pertama kemudian kedua di pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Tugas MPR:
1. Memasyarakatkan ketetapan MPR
MPR memiliki tanggung jawab untuk menyebarluaskan ketetapan yang digunakan telah terjadi diambil, agar rakyat memahami pentingnya langkah tersebut.
2. Memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, juga Bhinneka Tunggal Ika
MPR bertugas untuk menyebarkan nilai-nilai dasar negara, yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Negara Indonesia (NKRI), juga semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
3. Mengkaji sistem ketatanegaraan
MPR berperan pada mengkaji dan juga mengevaluasi sistem ketatanegaraan Indonesia, pelaksanaan UUD 1945, dan juga perbaikan sistem apabila diperlukan.
4. Menyerap aspirasi masyarakat
MPR mendengarkan dan juga mengakomodasi aspirasi dari rakyat terkait penyelenggaraan Undang-Undang Dasar, untuk menjamin bahwa aspirasi rakyat terus diperhatikan di pemerintahan.
Artikel ini disadur dari Tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)






