JRP Insurance Bayar Klaim Public Liability Senilai Rp2,6 Miliar

JAKARTA – PT Jasaraharja Putera (JRP Insurance) menunjukkan komitmen pada pembayaran klaim asuransi Public Liability terhadap PT Sungai Danau Jaya (SDJ) sebesar Rp2,6 miliar. Insiden yang mana terjadi di area Desa Makmur, Kecamatan Angsana, Kota Tanah Bumbu Kalimantan Selatan yang dimaksud disebabkan oleh Curah hujan yang dimaksud tinggi sehingga menyebabkan jebolnya tanggul pemisah tempat pembuangan limbah PT Sungai Danau Jaya.
“Kami berharap pembayaran klaim ini dapat membantu PT Sungai Danau Jaya (SDJ) dan juga warga Desa Makmur pada memulihkan kondisi pasca kejadian,” ujar Haris Direktur Utama Jasaraharja Putera, Abdul Haris
dalam keterangan tertulis, Akhir Pekan (16/2/2025).
Dia mengatakan, sebagai perusahaan asuransi yang berjanji terhadap kepercayaan juga kepuasan nasabah, JRP Insurance bergerak cepat di menangani klaim tersebut. Setelah melalui proses verifikasi lalu asesmen sesuai dengan prosedur yang digunakan berlaku, JRP Insurance menyetujui juga membayarkan klaim yang dimaksud untuk membantu PT Sungai Danau Jaya di memitigasi dampak yang mana ditimbulkan.
Haris mengatakan, pembayaran klaim ini merupakan bentuk nyata dari komitmen perusahaan di menyokong pengamanan terhadap risiko yang tersebut dihadapi oleh para tertanggung. “Sekaligus memberikan rasa aman juga kepercayaan terhadap seluruh klien JRP Insurance,” tuturnya.
Sebagai informasi, jebolnya tanggul menghasilkan air dari tempat pembuangan limbah mengalir ke perkebunan sawit warga juga mencemari tanah di dalam perkebunan kelapa sawit milik warga. Akibat kejadian tersebut, KUD Berkat Makmur selaku unit bisnis warga yang mana miliki perkebunan sawit yang dimaksud terdampak mengajukan tuntutan ganti kerugian untuk PT Sungai Danau Jaya selaku pemegang Polis Asuransi Public Liability dari Jasaraharja Putera.






