DPR Jangan Hambat Parpol Nonparlemen Jadi Anggota pemilihan raya

JAKARTA – Pembina Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan juga Demokrasi ( Perludem ) Titi Anggraini meminta-minta DPR bisa saja menyebabkan aturan untuk mempermudah partai urusan politik (parpol) nonparlemen sanggup menjadi partisipan pemilihan umum pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold ). Ia meminta, agar DPR tak menghambat hak kebijakan pemerintah partai nonparlemen .
Usulan itu dilontarkan Titi di diskusi yang digunakan diselenggarakan Integrity bertajuk “Kontroversi Pilpres Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas Oleh MK,” di area Diskusi Coffe, DKI Jakarta Selatan, Hari Minggu (12/1/2025). Titi mengatakan, partai parlemen telah dilakukan diberi kemudahan menjadi kontestan urusan politik oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, partai parlemen berpeluang besar menjadi kontestan pemilu. “Karena yang telah 99% pasti jadi partai partisipan urusan politik 2029, itu adalah partai parlemen berkat budi baik MK melalui putusan 55/2020, partai parlemen tak perlu diverifikasi faktual, partai nonparlemen harus verifikasi administrasi kemudian faktual,” kata Titi.
Kendati sudah diberi kemudahan oleh MK, ia memohon partai parlemen tak menghambat hak kebijakan pemerintah partai nonparlemen. Menurutnya, partai parlemen pada DPR perlu memudahkan partai nonparlemen menjadi kontestan pemilu.
“Sudah dikasih kebaikan MK jangan menghambat hak urusan politik yang tersebut lain. Lebih baik kemudian biarkan kompetisinya sehat, persyaratan menjadi partisipan pemilihan umum kalau bisa saja malah dimudahkan,” ungkap Titi.
Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus
Ia pun menyarankan agar DPR menghasilkan ambang batas fraksi untuk mengurangi fragmentasi di area parlemen. Namun, Titi menilai, perlu adanya kemudahan partai nonparlemen menjadi partisipan pemilu.
“Kalau ingin menghindari fragmentasi di dalam parlemen, akibat memang sebenarnya parlemen sebagai mitra Presiden perlu fragmentasi mudah dari sisi kekuatan politik, itu bisa jadi diberlakukan dengan ambang batas fraksi,” ungkap pengajar hukum pilpres Universitas Indonesia ini.
“Biarkan partai-partai masuk parlemen. Hapuskan semata ambang batas parlemen, kalau mau tetap memperlihatkan ambang batas, seperti usulan Perludem, 1% saja,” pungkasnya.






